BeritaRegional

2 Pria Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Sabu 1 Kg 

636
×

2 Pria Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Sabu 1 Kg 

Share this article

AIUEO,CO.ID, MUARA BUNGO – Polres Bungo mengamankan dua laki-laki beserta barang bukti sabu yang beratnya hampir mencapai 1 kilogram itu pada Jumat (18/7/2025) kemarin.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Riko Saputra menyampaikan tersangka berinisial CK (45) warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani; dan SF (45) warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan keduanya berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III, sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota, opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian. Sekira pukul 01.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap SF yang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Kemudian anggota opsnal melakukan penggeledahan.

 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang terbalut tisu warna putih.
Selanjutnya, anggota opsnal melakukan intrograsi dari pengakuan SF.

Dari sana terungkap, masih ada barang bukti lagi yang ditimbun di belakang sebuah rumah di Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo
Anggota Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotila jenis sabu dan tiga plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari temuan tersebut, anggota opsnal kembali melakukan intrograsi ke SF untuk mengetahui kepemilikan barang tersebut.
Dari pengakuan SF menyebutkan nama CK alias Can Tato, kemudian anggota opsnal tanpa membuang waktu lagi langsung melakukan penangkapan CK yang saat itu berada di Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo,” kata Kapolres, Selasa (22/7/2025). Anggota opsnal lalu melakukan penggeledahan terhadap CK.

 

Dari sana ditemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, lima plastik kilip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan satu plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam satu buah tas sandang berwarna hitam.

Terancam Hukuman Mati
Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 965,2 gram sudah kita amankan guna diproses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 6 Tahun, paling lama 20 Tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.