Media Vocal. Kota Jambi – Terungkap dalam LHP BPK RI bahwa Total nilai transfer yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk keperluan pribadi sebesar Rp788.228.514,00.
Diketahui bahwa terdapat Belanja Barang dan Jasa pada BKU Dinas Kominfo yang tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp720.269.343,00 atas Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp694.830.400,00 dan yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp25.438.943,00
(Rp720.269.343,00 – Rp694.830.400,00).
Masih bersumer dari LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran pada tanggal 31 Maret 2022 diketahui bahwa dana yang dititipkan ke rekening pribadi empat pihak di atas digunakan Bendahara Pengeluaran untuk keperluan pribadi.
Sehingga untuk mencatat pengeluaran di BKU, Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan belanja berulang kali pada BKU dengan SPJ yang sama.
Dengan demikian, sisa saldo BKU Dinas Kominfo TA 2022 yang seharusnya
dikembalikan ke Kas Daerah adalah sebesar Rp684.577.343,00 dengan rincian
pada sebagai berikut.
1.Sisa Saldo BKU Dinas Kominfo TA 2022 290.410.000,00
2. Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan 694.830.400,00
3.Belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya 25.438.943,00
Faktor Pengurang:
4.Pembayaran tagihan media (Belanja Jasa Advertorial Media) yang tidak tercatat di BKU 326.102.000,00
Sisa Saldo BKU Dinas Kominfo TA 2022 Seharusnya 684.577.343,00 (*)