Berita

Retribusi Sampah Masuk Rekening Air, Warga Rengas Condong Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

237
×

Retribusi Sampah Masuk Rekening Air, Warga Rengas Condong Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Share this article

AIUEO.CO.ID,BATANG HARI — Pengelolaan sampah di Kelurahan Rengas Condong memasuki tahap baru. Retribusi pelayanan persampahan kini termasuk dalam pembayaran rekening air, sementara warga yang tidak terjangkau armada pengangkut diwajibkan memanfaatkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang disepakati di lingkungan RT.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin hasil rapat sosialisasi pengelolaan sampah dan integrasi retribusi kebersihan yang digelar di Kantor Lurah Rengas Condong, 28 September 2026.

Dalam kesepakatan itu, warga diminta terlebih dahulu mengelola sampah rumah tangga secara mandiri, antara lain melalui pemilahan maupun pengomposan. Namun sampah yang tidak dapat dikelola sendiri wajib diserahkan kepada petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari untuk selanjutnya diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Larangan membakar sampah dan pembuangan ke aliran sungai juga menjadi bagian penting dari sistem tersebut. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polusi udara sekaligus mencemari lingkungan.

Rp10 Ribu Rumah Tangga, Rp20 Ribu untuk Usaha/Ruko

Dalam mekanisme pembayaran yang berlaku, retribusi pelayanan sampah bersifat tetap dan tidak dihitung berdasarkan volume pemakaian air pelanggan.

Untuk kategori rumah tangga, tarif yang disebut dalam hasil kesepakatan adalah Rp10.000, sedangkan tempat usaha atau ruko bangunan dikenakan Rp20.000. Ruko dianggap sebagai tempat usaha karena dalam sistemnya tercatat sebagai objek usaha.

Bagi masyarakat yang menggunakan air sumur atau tidak memiliki rekening air, pembayaran retribusi tetap dilakukan melalui Ketua RT setempat. Namun, mekanisme baru tersebut akan berjalan setelah Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak kelurahan.

Tarif Berbasis Desil Belum Final

Yang menarik, penerapan tarif pelayanan persampahan berdasarkan desil atau tingkat kesejahteraan warga belum diberlakukan secara resmi.

Kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah seluruh proses pendataan warga selesai. Artinya, ketentuan maupun besaran tarif berdasarkan desil yang sedang dibahas masih dapat mengalami penyesuaian sesuai hasil pendataan dan perkembangan kebijakan.

Sementara itu, untuk pembayaran Oktober 2026, sistem retribusi tetap berjalan secara terintegrasi melalui rekening air sebagaimana mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.

Di sisi lain, bagi kawasan organisasi yang tidak dapat menjangkau kendaraan pengangkut sampah, warga diarahkan menggunakan TPS pada lokasi yang telah disepakati bersama di lingkungan RT.

Persoalan sampah dengan demikian tidak hanya mencakup pungutan retribusi, tetapi juga menyentuh kewajiban warga dan kesiapan sistem pelayanan di lapangan. Integrasi pembayaran menjadi satu sisi kebijakan, sementara efektivitas transportasi, ketersediaan TPS, serta ketersediaan warga menjadi sisi lain yang akan menentukan apakah sistem tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuan.(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.