BeritaNasional

9 Kegelisahan Kapolri: Janji Reformasi Polisi Diuji dari Meja Pelayanan hingga “No Viral, No Justice”

51
×

9 Kegelisahan Kapolri: Janji Reformasi Polisi Diuji dari Meja Pelayanan hingga “No Viral, No Justice”

Share this article

Oleh: Arianto Kadir

Janji itu telah terucap, Jenderal. Pantang untuk dikhianati.

Pergantian pucuk pimpinan Polri kembali membawa satu kata yang selalu ditunggu masyarakat: perubahan.

Namun perubahan di tubuh kepolisian tidak akan pernah cukup diukur dari pidato, slogan, aplikasi, spanduk pelayanan, ataupun sederet program reformasi yang terdengar meyakinkan dari pusat.

Ukuran sesungguhnya jauh lebih sederhana—dan justru lebih sulit.

Apa yang dirasakan masyarakat ketika mereka berdiri di depan meja pelayanan polisi?

Di situlah sembilan kegelisahan publik yang disampaikan Kapolri baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi penting untuk dibedah.

Sebab ketika seorang Kapolri sendiri menyebut kepastian laporan, kesetaraan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena “no viral, no justice”, mekanisme pengaduan, transparansi perkara dan kultur pelayanan sebagai persoalan yang harus dijawab, maka persoalannya tidak lagi sekadar kritik dari luar.

Itu adalah agenda pembenahan dari dalam.

Dan publik berhak bertanya: seberapa jauh sembilan kegelisahan tersebut benar-benar akan dibongkar sampai ke akar?

1. LAPORAN DITERIMA, LALU APA?

Masyarakat datang ke kantor polisi bukan sekadar membawa selembar laporan.

Mereka membawa persoalan, kerugian, ketakutan, bahkan harapan bahwa negara masih berpihak pada hukum.

Karena itu, ukuran pelayanan tidak boleh berhenti pada pertanyaan: “Apakah laporan saya diterima?”

Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

Setelah laporan diterima, apa yang terjadi?

Apakah pelapor memperoleh kepastian mengenai prosesnya?

Apakah ada informasi perkembangan perkara?

Apakah masyarakat tahu siapa yang menangani?

Dan ketika proses berjalan lambat, apakah ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Di sinilah reformasi pelayanan diuji.

Sebab ketidakpastian sering kali menjadi pintu masuk lahirnya kecurigaan.

Ketika informasi formal tidak tersedia, masyarakat akan mencari informasi melalui jalur lain. Ketika jalur resmi dianggap tidak memberikan jawaban, media sosial kemudian menjadi ruang pelampiasan.

Maka kepastian laporan bukan sekadar persoalan administrasi.

Ia adalah persoalan kepercayaan.

2. HUKUM HARUS BERHENTI DI DEPAN STATUS SOSIAL

Kegelisahan kedua menyentuh jantung penegakan hukum: kesetaraan.

Secara prinsip, hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan, kekayaan, kedekatan, pengaruh ataupun status sosial.

Tetapi persepsi publik mengenai kesetaraan hukum dibangun bukan oleh slogan.

Ia dibangun oleh pengalaman.

Apakah masyarakat biasa mendapatkan perhatian yang sama?

Apakah orang yang tidak memiliki akses kekuasaan mendapatkan proses yang sama?

Apakah perkara yang melibatkan orang berpengaruh ditangani dengan standar yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin tidak selalu mudah dijawab.

Namun justru karena itulah transparansi proses menjadi penting.

Kesetaraan hukum bukan berarti semua perkara harus berakhir sama. Kesetaraan berarti standar hukum dan prosesnya tidak boleh berubah hanya karena siapa yang berada di balik perkara tersebut.

Jika masyarakat melihat standar yang berbeda, kepercayaan akan mulai retak.

3. PUNGLI: KETIKA PELAYANAN BERUBAH MENJADI TRANSAKSI

Pelayanan publik seharusnya memiliki standar yang jelas.

Masyarakat berhak mengetahui mana biaya resmi, mana prosedur resmi dan mana tindakan yang berada di luar ketentuan.

Di titik inilah persoalan pungutan liar menjadi sangat sensitif.

Sebab pungli bukan hanya tentang nominal.

Persoalannya adalah ketika pelayanan negara dipersepsikan dapat dipercepat, dipermudah, atau diperlakukan berbeda melalui transaksi informal.

Kalau itu terjadi, maka yang rusak bukan hanya integritas seorang oknum.

Yang ikut rusak adalah persepsi terhadap sistem.

Karena itu, pemberantasan pungli tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku ketika kasus sudah muncul.

Pertanyaan investigatifnya jauh lebih dalam:

Di mana titik rawan transaksinya? Siapa yang mengawasi? Bagaimana mekanisme pengaduannya? Dan apakah masyarakat benar-benar berani melapor tanpa takut pelayanan berikutnya dipersulit?

Digitalisasi pelayanan dapat membantu.

SOP dapat membantu.

Pengawasan internal dapat membantu.

Tetapi pada akhirnya, semuanya kembali kepada satu hal: integritas manusia yang menjalankannya.

4. KEWENANGAN BESAR, PENGAWASAN HARUS LEBIH BESAR

Polisi diberi kewenangan besar oleh negara.

Kewenangan itu diperlukan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Namun ada prinsip sederhana yang tidak boleh dilupakan:

Semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawaban.

Karena itu, persoalan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh selalu dipersempit menjadi persoalan “oknum”.

Istilah oknum memang mudah digunakan.

Tetapi publik berhak bertanya:

Apakah pelanggaran itu benar-benar berdiri sendiri?

Ataukah ada kelemahan pengawasan?

Apakah mekanisme koreksi berjalan?

Apakah atasan mengetahui?

Apakah sistem mampu mendeteksi penyimpangan sebelum menjadi skandal?

Reformasi yang serius tidak hanya menghukum pelaku setelah masalah terjadi.

Reformasi harus mampu mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan sejak awal.

5. KEKUATAN POLISI DAN BATAS YANG HARUS JELAS

Dalam kondisi tertentu, polisi memiliki kewenangan menggunakan kekuatan.

Namun kewenangan tersebut bukan cek kosong.

Ada kebutuhan, batas, proporsionalitas, prosedur dan pertanggungjawaban yang harus diperhatikan.

Maka pertanyaannya bukan sekadar:

“Bolehkah polisi menggunakan kekuatan?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Kapan kekuatan digunakan? Mengapa digunakan? Seberapa besar kekuatan yang digunakan? Apakah alternatif lain tersedia? Dan siapa yang bertanggung jawab setelahnya?

Setiap penggunaan kekuatan yang kontroversial berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Karena itu, transparansi dan mekanisme pemeriksaan menjadi penting.

Masyarakat tidak selalu menuntut polisi untuk tidak menggunakan kewenangan.

Masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

6. “NO VIRAL, NO JUSTICE”: ALARM PALING KERAS

Mungkin inilah salah satu persoalan yang paling tajam.

Fenomena “no viral, no justice” sesungguhnya bukan sekadar fenomena media sosial.

Ia adalah alarm terhadap kepercayaan pada mekanisme formal.

Bayangkan jika seorang warga merasa harus merekam, mengunggah, mencari perhatian publik, kemudian menunggu sebuah perkara menjadi viral sebelum berharap mendapat respons.

Pertanyaannya sederhana:

Mengapa saluran formal tidak cukup dipercaya?

Jika laporan harus viral terlebih dahulu agar diperhatikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar komunikasi publik.

Ada persoalan pada hubungan antara warga dan institusi.

Karena itu, keinginan Kapolri untuk menghilangkan fenomena “no viral, no justice” harus diterjemahkan menjadi perubahan konkret.

Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi buzzer atas masalah hukumnya sendiri.

Tidak boleh ada logika:

viral dulu, ditangani kemudian.

Idealnya justru sebaliknya:

lapor dulu, diproses sesuai hukum, dan masyarakat memperoleh kepastian.

Viral seharusnya bukan syarat mendapatkan keadilan.

7. KANAL PENGADUAN ADA, TETAPI APAKAH DIPERCAYA?

Membuat kanal pengaduan relatif mudah.

Membangun kepercayaan terhadap kanal tersebut jauh lebih sulit.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa pengaduannya benar-benar masuk, tercatat, diproses dan memperoleh respons.

Karena itu setidaknya ada tiga pertanyaan:

Apakah mudah diakses?

Apakah dapat dilacak?

Apakah hasil penanganannya dapat dipertanggungjawabkan?

Tanpa tiga hal tersebut, kanal pengaduan berisiko hanya menjadi etalase administratif.

Kritik masyarakat juga seharusnya tidak otomatis dianggap sebagai ancaman terhadap institusi.

Jika kritik berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini, maka kritik justru dapat menunjukkan titik-titik pelayanan yang bermasalah sebelum persoalan membesar.

Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak pernah dikritik.

Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu mengoreksi dirinya ketika kritik tersebut terbukti benar.

8. TRANSPARANSI PERKARA: BUKAN MEMBUKA SEMUA RAHASIA

Transparansi juga memiliki batas.

Tidak semua informasi perkara dapat dibuka kepada publik. Ada kepentingan penyidikan, privasi, hak pihak yang terlibat dan ketentuan hukum yang harus dilindungi.

Tetapi batas tersebut tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi.

Masyarakat tetap membutuhkan kepastian.

Apakah laporan sedang ditangani?

Apakah proses penyelidikan atau penyidikan berjalan?

Apakah ada perkembangan?

Jika belum dapat disampaikan, apa alasannya?

Di sinilah transparansi harus ditempatkan secara proporsional.

Bukan membuka semua informasi, tetapi memberikan informasi yang memang dapat diberikan.

Sebab kekosongan informasi akan selalu diisi oleh spekulasi.

Dan ketika institusi diam terlalu lama, ruang publik akan mencari jawabannya sendiri.

9. KULTUR PELAYANAN: MUSUH TERBESAR REFORMASI

Inilah bagian yang paling sulit.

Peraturan bisa dibuat.

SOP bisa diperbarui.

Aplikasi bisa diluncurkan.

Ruang pelayanan bisa direnovasi.

Tetapi satu hal tidak mudah diubah:

kultur.

Kultur adalah bagaimana seorang anggota polisi memperlakukan masyarakat ketika tidak ada kamera.

Bagaimana ia menjelaskan perkara kepada warga yang tidak memahami hukum.

Bagaimana ia memperlakukan korban.

Bagaimana ia menghadapi orang miskin.

Bagaimana ia merespons orang yang datang tanpa koneksi.

Bagaimana ia memberikan penjelasan ketika perkara belum dapat diproses.

Di sanalah wajah institusi sebenarnya terlihat.

Sebab bagi masyarakat, Polri bukan hanya Kapolri.

Polri adalah petugas yang pertama kali mereka temui.

Polri adalah penyidik yang menerima laporan.

Polri adalah anggota yang berada di jalan.

Polri adalah petugas yang datang ketika terjadi persoalan.

Dengan kata lain:

wajah Polri yang dikenal masyarakat adalah wajah pelayanan di lapangan.

DARI JANJI MENUJU UJIAN

Sembilan kegelisahan tersebut pada akhirnya memiliki satu benang merah:

kepercayaan.

Masyarakat tidak hanya menilai polisi dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap.

Mereka juga menilai bagaimana mereka diperlakukan ketika mencari pertolongan hukum.

Keadilan bukan hanya soal hasil.

Proses juga menentukan apakah masyarakat percaya bahwa keadilan benar-benar sedang bekerja.

Karena itu, janji “Polisi Bersama Masyarakat” harus diuji bukan di atas podium, tetapi di bawah—di ruang pelayanan yang berhadapan langsung dengan warga.

Di situlah pertanyaan terbesar kepemimpinan baru Polri akan muncul:

Apakah sembilan kegelisahan itu benar-benar akan menjadi agenda reformasi, atau hanya menjadi daftar masalah yang terdengar keras pada awal kepemimpinan?

Publik tentu tidak membutuhkan jawaban yang indah.

Publik membutuhkan perubahan yang dapat dirasakan.

Ketika masyarakat melapor, mereka membutuhkan kepastian.

Ketika mencari keadilan, mereka membutuhkan kesetaraan.

Ketika menerima pelayanan, mereka tidak ingin berhadapan dengan transaksi.

Ketika kewenangan digunakan, mereka membutuhkan akuntabilitas.

Ketika mengadu, mereka membutuhkan respons.

Dan ketika menghadapi perkara, mereka membutuhkan informasi yang jelas dalam batas hukum.

Terutama satu hal:

Masyarakat tidak boleh dibuat merasa bahwa keadilan baru bergerak setelah persoalannya viral.

Sebab bila “no viral, no justice” benar-benar ingin dihapus, maka pekerjaan rumahnya bukan hanya membuat masyarakat berhenti memviralkan perkara.

Pekerjaan rumah yang jauh lebih besar adalah membuat masyarakat kembali percaya bahwa tanpa viral pun laporan mereka tetap akan didengar, diproses dan dipertanggungjawabkan.

Janji itu telah terucap, Jenderal.

Sekarang publik menunggu pembuktiannya.

Bukan di podium. Bukan di baliho. Bukan dalam slogan.

Tetapi di meja pelayanan.

Di ruang pemeriksaan.

Di ruang penyidikan.

Di jalan.

Dan di setiap titik ketika seorang warga datang mengetuk pintu negara untuk mencari keadilan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.