Berita

PT Bubuhan Multi Sejatera/JN di Muaro Sebo Ulu: Diduga Abaikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

83
×

PT Bubuhan Multi Sejatera/JN di Muaro Sebo Ulu: Diduga Abaikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Share this article

AIUEO.CO.ID, BATANG HARI — Dugaan ketidakpatuhan PT Bubuhan Multi Sejatera/ JN, perusahaan yang disebut beroperasi di Kecamatan Muaro Sebo Ulu dan Batin 24 koto boyo, Kabupaten Batang Hari, terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja serta legalitas kegiatan pertambangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja , termasuk tenaga pengemudi yang menjalankan aktivitas angkutan batubara. Selain itu, muncul dugaan bahwa RKAB perusahaan tersebut sudah tidak aktif atau belum memiliki RKAB yang berlaku .

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena pekerja di sektor pertambangan dan angkutan batubara menghadapi risiko kecelakaan kerja yang relatif tinggi. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.

Dalam ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja yang memenuhi kriteria sebagai pekerja penerima upah maupun hubungan kerja tertentu wajib mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja yang menjalankan aktivitas angkutan tambang, perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan selama menjalankan pekerjaan.

Persoalannya kini adalah, benarkah seluruh pekerja yang berada di bawah kegiatan PT Bubuhan Multi Sejatera/ JN telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana diwajibkan oleh peraturan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dan verifikasi instansi yang berwenang.

Selain persoalan BPJS, juga menyoroti dugaan status RKAB PT Bubuhan Multi Sejatera/ JN yang disebut sudah tidak aktif atau tidak memiliki dokumen RKAB yang berlaku .

Jika dugaan tersebut benar dan perusahaan tetap melakukan kegiatan pertambangan, maka permasalahan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum.

RKAB merupakan bagian penting dalam tata kelola kegiatan usaha pertambangan. Oleh karena itu, status perizinan dan dokumen perusahaan seharusnya dapat dibuka secara terbuka melalui instansi yang memiliki kewenangan.

Kami menilai, apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya tidak hanya mencakup tuntutan perusahaan terhadap pekerja.

Dampaknya dapat merembet pada aspek penerimaan negara, tata kelola pertambangan, keselamatan kerja, reklamasi pascatambang, kerusakan lingkungan, hingga kondisi jalan dan kualitas lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.

“ Jika benar, dugaan ketidakpatuhan tersebut harus segera diperiksa. Jangan sampai pekerja kehilangan hak perlindungan, sementara kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa kepastian legalitas yang jelas. ”

Perlu juga menegaskan bahwa istilah “penambang pembohong” tidak sepatutnya langsung disematkan sebelum status perizinan dan RKAB perusahaan kekuasaan oleh instansi yang berwenang. Namun apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa legalitas yang dipersyaratkan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

Atas dugaan dugaan tersebut, perlu meminta instansi terkait, termasuk Kementerian/instansi ESDM sesuai kewenangan, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS, serta aparat penegak hukum , melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap:

  1. Status legalitas dan perizinan PT Bubuhan Multi Sejatera/JN;
  2. Status perusahaan RKAB;
  3. Legalitas kegiatan pertambangan yang dilakukan;
  4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan para pekerja;
  5. Status pekerja maupun sopir angkutan batubara yang terlibat;
  6. Kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan;
  7. Kepatuhan terhadap kewajiban keuangan negara.

Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah kegiatan tersebut telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.

Media Vocal membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Bubuhan Multi Sejatera/ JN maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status BPJS pekerja, RKAB, serta legalitas kegiatan perusahaan.( Tim Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.