BeritaNasional

58 Kilogram Sabu, Jaksa Tuntut M. Alung Ramadhan Seumur Hidup

165
×

58 Kilogram Sabu, Jaksa Tuntut M. Alung Ramadhan Seumur Hidup

Share this article

AIUEO.CO.ID,JAMBI — Perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan, yakni terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

58,2 KILOGRAM SABU JADI BARANG BUKTI

Dalam perkara tersebut, jaksa mengajukan 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain sabu, terdapat barang bukti lain berupa sejumlah telepon genggam, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.

Dalam uraian perkara, kendaraan tersebut disebut terkait dan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.

DAKWAAN ALTERNATIF

M. Alung Ramadhan didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau dakwaan kedua menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut JPU, unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan serta keterangan para saksi.

JAKSA: PERBUATAN TERDAKWA MEMBERATKAN

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap M. Alung Ramadhan.

Tuntutan itu belum merupakan putusan akhir. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

JEJAK PERKARA NARKOTIKA SEUMUR HIDUP

Perkara M. Alung Ramadhan juga berada dalam rangkaian penanganan perkara narkotika dengan jumlah barang bukti besar di Jambi.

Sebelumnya, perkara narkotika atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup pada proses peradilan yang disebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.

Sementara itu, M. Alung Ramadhan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara peredaran gelap narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, publik menunggu bagaimana pledoi terdakwa akan membantah atau menanggapi konstruksi perkara yang telah dibangun JPU—sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(PH)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.