BeritaNasional

20 Koper Uang Rp 106,3 Milyar Diungkap KPK, OTT ATR/BPN Bogor Seret 17 Orang

331
×

20 Koper Uang Rp 106,3 Milyar Diungkap KPK, OTT ATR/BPN Bogor Seret 17 Orang

Share this article

JAKARTA, MEDIAVOCAL, AIUEO.CO.ID, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah besar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT yang berlangsung pada 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah unsur, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB.

UANG DALAM 20 KOPER, TOTAL CAPAI Rp106,3 MILIAR

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah uang tunai yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, boks dan wadah lainnya.

Setelah dilakukan penghitungan, nilai uang yang disita KPK dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Sejumlah nama yang diamankan dalam OTT antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

DELAPAN ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Dalam perkembangan perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhri.

Empat tersangka lainnya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.

NAMA NUSRON IKUT DISOROT

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan dalam pemberitaan mengenai temuan uang tersebut. Sejumlah media melaporkan adanya informasi yang menyebut uang itu berkaitan dengan Nusron.

Namun, kepemilikan uang tersebut oleh Nusron belum dinyatakan sebagai fakta oleh KPK. Karena itu, informasi mengenai siapa pemilik sebenarnya dan bagaimana aliran uang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pelayanan pertanahan, sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum atas tanah, investasi, dan pelayanan masyarakat.

Media Vocal akan terus memantau perkembangan penyidikan KPK, termasuk konstruksi perkara, aliran uang Rp106,3 miliar, serta kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.

[KPK – Layanan Pengaduan Masyarakat](https://www.kpk.go.id/id/layanan/pengaduan-masyarakat?utm_source=chatgpt.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.