BeritaRegional

Wali Kota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Serentak Ketua RT, Berikut Syarat dan Tahapannya

310
×

Wali Kota Jambi Terus Sosialisakan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pemilihan Serentak Ketua RT, Berikut Syarat dan Tahapannya

Share this article

AIUEO.CO.ID KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi dokter Maulana terus mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang adanya pemilihan serentak Ketua RT Se-Kota Jambi.

Berdasarkan Perwal Nomor 6 tersebut, dari 1.650 RT Se-Kota Jambi, 1.309 RT akan melaksanakan pemilihan RT secara serentak pada 26 Mei 2025 mendatang.

Wali Kota Jambi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota jambi Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, ME telah mensosialisasikan sejumlah persyaratan dan tahapan yang berlaku pemihan RT serentak.

Adapun syarat – syarat pencalonan sebagai Ketua RT yang dimaksud adalah :

Warga Negara Republik Indonesia yang berusia paling kurang 23 (dua puluh tiga) tahun pada saat dicalonkan dan sudah menikah atau pernah menikah.

Sehat Jasmani Rohani.

Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.

Berpendidkan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK).

Bertempat tinggal tetap di wilayah RT tersebut, paling sedikit 2 (dua) tahun serta terdaftar pada Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk setempat.

Bersedia bersinergi dengan kelurahan guna mendukung dan menjalankan program pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan

Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dilanjut Kadis DPMPPA, bahwa pendaftaran pencalonan Ketua RT dilakukan pada Panitia Pemilihan Ketua RT wilayah setempat yang berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari pengurus RT setempat sebanyak 2 (dua) orang sebagi ketua dan sekretaris, serta tokoh masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota, jelas Noverintiwi Dewanti, Rabu (16/4/2025).

Mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan ini berlaku sejak tanggal 21 Maret 2025 lalu dengan sejak keluarnya Perwal Nomor 6 Tahun 2025. Adapun tahapan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak tersebut sebagai berikut:

Pembentukan Panita dilakukan sejak 22 Maret sampai dengan 3 April 2025.

Masa penjaringan Calon dilakukan sejak tanggal 4 April sampai dengan 18 April 2025.

Penetapan dan Pengumuman Calon dilakukan pada tanggal 19 April 2025.

Pengumuman Pendaftaran Pemilih Tetap dilakukan pada tanggal 23 April 2025.

Pemilihan RT Serentak dilakukan pada tanggal 26 April 2025.

Penetapan SK oleh Lurah dilakukan 7 (tujuh) hari kerja.

Pengukuhan dan Pelantikan serentak dilakukan pada bulan Mei 2025 mendatang.

Untuk pencoblosan pemilihan Ketua RT dapat dilakukan dengan metode musyawarah mufakat atau dengan pemilihan secara langsung melakukan pencoblosan dengan sudah disepakati oleh warganya. Terkait pengawasan pemilihan serentak akan di awasi oleh Camat, Lurah dan Dinas DPMPPA Kota Jambi, ujarnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.