Aiueo, JAMBI- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Telah Melakukan Penyitaan Berrupa uang Senilai 1.700.000.000 (Satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dari MTN PT. SNP pada Bank Jambi Gagal bayar tahun 2017-2018, Rabu 19/02/2024.
Uang tersebut berasal dari salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 atas Tersangka AE. Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.
Tersangka AE disangkakan jalur:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak, Diantaranya:
Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) telah dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.
Dadang Suryanto Bin Supandi divonis pidana penjara selama 9 tahun.
Andri Irvandi Bin Djohan divonis pidana penjara selama 13 tahun.
Leo Darwin dijatuhi hukuman penjara 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi.
Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018.
Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dan dalam penanganannya tidak hanya fokus pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara. ( Tim )
Foto: Novriansah/Video: Patra