MEDIA VOCAL AIUEO.CO.ID,BATANG HARI – Mediasi bersama insan pers di ruangan Media Center Polres Batang Hari. Kondisi tersebut atas adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers di wilayah hukum Polres Batanghari yang kini kembali menjadi sorotan publik. Terkait peristiwa tersebut, jajaran kepolisian Resor Batang Hari menyampaikan permohonan maaf sekaligus memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mewakili pimpinan Polres Batanghari, Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Sugeng, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh awak media yang merasa dirugikan akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial”HS”
“Kami mewakili jajaran Polres Batanghari mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa rekan-rekan wartawan. Tindakan yang seharusnya tidak terjadi itu bukanlah cerminan dari seluruh anggota kepolisian di wilayah ini,” ujar IPTU Sugeng dalam pertemuan dengan perwakilan media, Rabu (24/2026).
Menanganggapi hal tersebut, perwakilan dari awak media, Sholihin dari media Digdaypos, menyambut sikap baik permohonan maaf tersebut namun ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Ia juga meminta agar Polres Batanghari segera mengadakan konferensi pers resmi guna menjelaskan secara rinci duduk perkara dan langkah-langkah penanganan yang diambil.
“Kami menghargai sikap terbuka yang disampaikan. Namun untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan rekan-rekan wartawan lainnya, kami meminta Polres Batanghari mengadakan konferensi pers secara resmi. Di situ bisa dijelaskan secara jelas maaf permohonan dan langkah apa saja yang akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Sholihin, Yanto Pedol, dan ketua PWRI Batang Hari.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Batanghari, AKP Fauzan Azim, memastikan bahwa dia telah menerima dua laporan terkait dugaan intimidasi dan Pengawalan Mobil Baru Bara Overload tersebut,saat ini pihak kami sedang menjaga persoaalan itu dengan serius.
Saat ini kedua laporan sudah kami terima dan masuk ke tahap penyelidikan. Kami memastikan penanganan kasus ini akan berjalan secara transparan. Setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada awak media agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur,” jelas AKP Fauzan.
Ia menambahkan bahwa jika nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berinisial HM, pihak kepolisian tidak segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan hukum yang berlaku.
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjalankan tugas masing-masing. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan setiap bentuk penghalang atau intimidasi terhadap wartawan saat menjalankannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Anggota polisi yang melakukan ancaman dan intimidasi dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari kurungan/denda pidana umum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hukuman disiplin, hingga pemecatan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (PTDH).
Hukum dan sanksi yang berlaku bagi anggota Polri yang melakukan intimidasi atau ancaman meliputi:Sanksi Pidana Umum: Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP tergantung pada bentuk intimidasi yang dilakukan. Jika disertai dengan pemaksaan agar korban melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik: Polri memiliki aturan ketat mengenai etika dalam berhubungan dengan masyarakat. Oknum yang melakukan ancaman dapat diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sanksinya meliputi pengobatan yang bersifat demosi (penurunan jabatan), tersingkir khusus, hingga rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Sanksi Pelanggaran Disiplin: Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, oknum dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, menunda kenaikan pangkat/gaji secara berkala, hingga penempatan di tempat khusus.
Untuk memberikan langkah hukum atau cara pelaporan yang tepat, apakah Anda bisa menceritakan:
Bentuk intimidasi atau ancaman seperti apa yang dialami (misalnya ancaman fisik, pemerasan, atau intimidasi verbal)? Apakah kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polri atau pihak berwenang setempat?
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Awak media dan masyarakat menantikan langkah nyata dari Polres Batanghari untuk memastikan keadilan ditegakkan serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terjamin.
Tim Redaksi












