Berita

Penganiayan Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Propam Jambi Turun Tangan

92
×

Penganiayan Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Propam Jambi Turun Tangan

Share this article

AIUEO.CO.ID,JAMBI — Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Kepolisian di Jambi kini masuk ke meja pengawasan internal Polri.

Laporan masyarakat terkait dugaan penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam hingga dugaan rekayasa perkara narkotika telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026. Berdasarkan surat resmi Divpropam Polri tertanggal 27 September 2026, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti Kabag Yanduan Divpropam Polri dan dilimpahkan kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Artinya, laporan tersebut tidak berhenti sebagai pengaduan di tingkat pusat. Propam Polda Jambi kini diminta menguji langsung dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

DUGAAN PENANGKAPAN, PEMUKULAN HINGGA ANCAMAN PARANG

Dalam pengaduannya, Gustriwan menyebut sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya Bripol Osdiman Pane, yang disebut dalam laporan sebagai anggota Binmas Polda Jambi, serta anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Selain anggota Polri, laporan juga menyebut dua warga sipil yang disebut dengan nama Kaka dan Popeye.

Peristiwa yang diadukan berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang.

Namun persoalannya tidak berhenti pada proses penangkapan.

Dalam laporan tersebut juga dicantumkan dugaan pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga korban serta dugaan rekayasa perkara narkotika.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

PROPAM DIMINTA UJI LEGALITAS PROSES

Kini sorotan mengarah kepada Bidang Propam Polda Jambi.

Ada sejumlah hal yang menjadi penting untuk diuji dalam pemeriksaan, antara lain:

– Apakah penangkapan terhadap korban memiliki dasar hukum dan prosedur yang sah?
– Apakah surat perintah penangkapan dan penggeledahan tersedia?
– Siapa saja personel yang berada di lokasi?
– Apakah terdapat penggunaan kekerasan terhadap korban?
– Apakah terdapat saksi atau rekaman CCTV yang dapat menguatkan atau membantah laporan?
– Bagaimana kronologi munculnya perkara narkotika yang disebut dalam pengaduan?
– Apakah seluruh prosedur penyelidikan dan penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui asumsi.

Perpol Nomor 2 Tahun 2024 sendiri menjadi dasar pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri dengan prinsip profesional, akuntabel, sinergis dan transparan.

BILA TERBUKTI, PERSOALAN BISA MASUK RANAH PIDANA

Dugaan kekerasan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat, apabila nantinya terbukti berdasarkan penyidikan, tidak otomatis hanya menjadi persoalan disiplin atau etik.

KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, pasal pidana yang tepat dalam perkara konkret tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, unsur tindak pidana, alat bukti serta hasil penyidikan.

Karena itu, dugaan perampasan kemerdekaan, penganiayaan maupun tindakan lain tidak boleh langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan isi pengaduan.

Propam harus menguji seluruh versi.

Termasuk versi korban, saksi, anggota yang dilaporkan, pihak sipil yang disebut dalam laporan, dokumen penangkapan dan penggeledahan, barang bukti, rekaman CCTV maupun bukti elektronik lainnya jika tersedia.

SERAGAM BUKAN TAMENG HUKUM

Kasus ini menjadi perhatian karena yang dipersoalkan bukan sekadar tindakan individu, tetapi dugaan penggunaan kewenangan aparat dalam proses penegakan hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya menjadi serius: bagaimana mungkin kewenangan yang diberikan negara untuk menegakkan hukum justru diduga digunakan untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum?

Sebaliknya, apabila sebagian atau seluruh tuduhan tidak terbukti, proses pemeriksaan Propam juga penting untuk memberikan kepastian dan melindungi nama baik personel yang dilaporkan.

Dengan demikian, pemeriksaan harus berjalan terbuka, objektif dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan pihak mana pun.

Kini publik menunggu langkah Propam Polda Jambi.

Apakah dugaan penangkapan tanpa prosedur, kekerasan, ancaman dan dugaan rekayasa perkara tersebut memiliki bukti yang cukup?

Atau justru hasil pemeriksaan akan menunjukkan fakta yang berbeda?

Jawabannya ada pada proses pemeriksaan Propam dan bukti-bukti yang ditemukan.

Satu hal yang tidak boleh hilang dalam perkara ini: hukum harus tetap menjadi panglima, termasuk ketika yang diperiksa adalah orang yang mengenakan seragam penegak hukum.

Polri sendiri menyediakan kanal resmi pengaduan masyarakat melalui layanan Dumas/Propam untuk laporan terkait pelayanan dan perilaku anggota.(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.