AIUEO.CO.ID,KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya aksi geng motor. Melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025, Pemkot resmi memberlakukan kebijakan pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan kota.
Kesepakatan ini lahir dari rapat Forkopimda Kota Jambi pada 14 Oktober lalu, dengan fokus pada dua strategi utama: preventif dan represif. Salah satu aturan pentingnya adalah larangan keluar rumah bagi anak di bawah 18 tahun pada pukul 22.00–04.30 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan didampingi orang tua. Selain itu, konvoi motor lebih dari dua orang juga dilarang, karena dinilai rawan memicu tindak kriminal.
“Langkah ini kita ambil demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif geng motor,” tegas Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Kamis (16/10/2025).
Pemkot juga mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap RT dan membuka Call Center 112 bagi warga yang ingin melapor aktivitas mencurigakan. Aparat gabungan dari Pemkot, Polresta, Kodim, Kejari, serta tokoh masyarakat akan menggelar razia rutin dan patroli malam. Bagi pelaku di bawah umur, akan dikenakan sanksi pembinaan dan konseling psikologis, sementara pelaku dewasa diproses hukum sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan Kajari Jambi Abdi Reza Fachlewi Junur mendukung penuh langkah ini, sementara Kapolresta Kombes Pol Boy Siregar mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua.
Pemkot menegaskan, tidak ada ruang bagi geng motor di Kota Jambi. Kolaborasi pemerintah, aparat, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi semua warga.(*)












