AIUEO.CO.ID,JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, penanganan bencana, hingga keselamatan pelayaran yang berpotensi membuka celah korupsi. Pembenahan tata kelola dan pengawasan dinilai mendesak agar penyimpangan kewenangan tidak merugikan masyarakat maupun membahayakan keselamatan publik.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, dua peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus disertai perbaikan sistem pelayanan publik.
Dari inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI, ditemukan keluhan berulang berupa penundaan pelayanan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur. Kondisi tersebut dinilai sebagai titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka peluang praktik korupsi.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, perubahan hasil pengukuran maupun batas dan luas tanah, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak.
Ombudsman juga menyoroti potensi penguasaan dan manipulasi dokumen pertanahan yang dapat merugikan pemilik hak maupun masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya.
Enam Kantor Pertanahan Masuk Atensi Tinggi
Robert menyebut enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Sorotan tersebut menempatkan transparansi prosedur, kepastian waktu pelayanan, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan sebagai aspek penting dalam mencegah penyimpangan. Meski demikian, potensi maladministrasi tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Dugaan pidana tetap memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Penanganan Bencana dan Keselamatan Pelayaran Turut Disorot
Selain pertanahan, Ombudsman RI menemukan persoalan dalam pelayanan publik pascabencana. Hasil monitoring penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September–Oktober 2026 menunjukkan adanya masalah dalam validasi dan keterbukaan informasi mengenai penerima bantuan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.
Pola persoalan serupa, menurut Ombudsman, juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Situasi ini menegaskan pentingnya data penerima bantuan yang akurat, proses verifikasi yang transparan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program serta penggunaan anggaran.
Di sektor keselamatan pelayaran, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata selama tiga tahun terakhir menunjukkan persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas serta manifes penumpang, hingga pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Robert menilai, kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan perlu ditelusuri penyebabnya. Pemeriksaan harus memastikan apakah persoalan terjadi akibat lemahnya pengawasan atau terdapat unsur kesengajaan, konflik kepentingan, maupun dugaan pemberian imbalan tidak sah.
“Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia juga mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan semakin serius jika ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.
Ombudsman Desak Pembenahan Sistem Pengawasan
Untuk menutup celah penyimpangan, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang di bidang keselamatan pelayaran memperkuat keterbukaan informasi dan pengendalian kewenangan.
Pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran juga dinilai penting untuk memastikan setiap proses pelayanan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Pemetaan titik rawan tersebut menjadi peringatan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Sistem pelayanan harus dibangun dengan prosedur yang jelas, pengawasan yang efektif, serta mekanisme koreksi ketika ditemukan penyimpangan.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.
Sumber: Ombudsman Republik Indonesia












