Berita

Kanit Turjagwali Lantas Polres Batang Hari Jelaskan Kronologi Penindakan Mobil BH 8063 YV

98
×

Kanit Turjagwali Lantas Polres Batang Hari Jelaskan Kronologi Penindakan Mobil BH 8063 YV

Share this article

AIUEO.CO.ID,BATANG HARI, — Kanit Turjagwali Satuan Lalu Lintas Polres Batang Hari, Beni, menjelaskan kronologi penindakan terhadap mobil bernomor polisi BH 8063 YV yang sebelumnya berkaitan dengan persoalan tilang.

Menurut Beni, kendaraan tersebut pertama kali ditangkap atau ditindak pada 31 Oktober 2025. Persoalan yang kemudian muncul berkaitan dengan denda tilang yang harus diselesaikan oleh pihak yang melakukan pelanggaran.

Beni menjelaskan, setelah penindakan tersebut, kendaraan dibawa oleh sopir bernama Firda alias Ali. Menurut keterangannya, dalam proses tersebut surat tilang berwarna biru tidak diserahkan oleh Firda.

Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada Boby pada 12 Agustus 2026. Dengan demikian, terdapat rentang waktu sekitar 10 bulan sejak penindakan pertama terhadap kendaraan tersebut.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sekitar pukul 05.15 WIB, kendaraan dengan nomor polisi yang sama, BH 8063 YV, ditemukan melintas di kawasan simpang RSU Hamba, Batang Hari.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan menahan kendaraan tersebut. Pada sore harinya, Amri yang disebut sebagai pengurus armada menghubungi Kanit Gakkum terkait kendaraan tersebut.

Menurut Beni, Kanit Gakkum kemudian berkoordinasi dengannya. Beni menyampaikan agar pihak pelanggar menanyakan langsung persoalan tersebut kepada Kasat Lantas Polres Batang Hari.

Selanjutnya, Firda disebut menghubungi Kasat Lantas. Dalam komunikasi tersebut, menurut Beni, diberikan petunjuk bahwa kendaraan dapat dilepaskan dalam waktu tiga hari dengan catatan pelanggaran yang sama tidak kembali dilakukan dan kewajiban pembayaran tilang diselesaikan melalui BRIVA sesuai prosedur.

Pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026, sopir kendaraan tersebut mendatangi operator tilang. Sopir kemudian melakukan pembayaran sesuai prosedur dan menyerahkan bukti pembayaran tilang.

Setelah bukti pembayaran diterima, kendaraan tersebut kemudian dapat dilepaskan.

Beni menegaskan, rangkaian penindakan tersebut, menurut keterangannya, merupakan proses penegakan aturan lalu lintas dan penyelesaian kewajiban tilang.

Ia juga mempertanyakan bagian mana dari proses tersebut yang menunjukkan keterkaitan atau keterlibatan dirinya sebagai Kanit Turjagwali Lantas Polres Batang Hari.

«“Di manakah letak keterkaitan Kanit Lantas (Beni)?” demikian pokok penjelasan Beni terkait proses penindakan kendaraan tersebut.»

Namun, untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara berimbang, diperlukan pula konfirmasi dari pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi, termasuk pemilik atau pengurus armada, sopir Firda alias Ali, Boby, serta pihak terkait lainnya.

Keterangan masing-masing pihak penting untuk memastikan kronologi, status surat tilang, dasar penahanan dan pelepasan kendaraan, serta proses pembayaran denda tilang dapat diverifikasi secara utuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.