Berita

Kesaksian Samsul Bahri: Mengetahui Kakaknya Almarhum NursamanikTertelungkup di Atas Jembatan

82
×

Kesaksian Samsul Bahri: Mengetahui Kakaknya Almarhum NursamanikTertelungkup di Atas Jembatan

Share this article

AIUEO.CO.ID,BATANG HARI, — Samsul Bahri, yang akrab disapa Pak Cik Suncui, adik kandung almarhum Nursamanik, mengungkapkan kronologi saat dirinya pertama kali mengetahui kakaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas di atas Jembatan Muara Tembesi, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Samsul Bahri menuturkan, dirinya mengetahui kejadian tersebut dari seorang remaja bernama Berry. Saat itu, Berry memberitahukan bahwa terdapat seorang pria dewasa dalam posisi tertelungkup di atas jembatan, tepat di depan sepeda motor Honda Kirana yang masih dalam keadaan menyala dengan lampu tetap hidup.

Mendapat informasi tersebut, Samsul Bahri kemudian mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ia turut membantu mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di atas jembatan.

Pada saat pertama tiba di lokasi, Samsul mengaku belum mengetahui identitas pria yang tertelungkup tersebut.

Identitas korban baru diketahui setelah anggota Polsek Muara Tembesi tiba di lokasi. Saat itu, Samsul baru menyadari bahwa pria yang tergeletak tersebut merupakan kakak kandungnya sendiri, Nursamanik.

Samsul bersama warga Pelayangan, dengan didampingi anggota kepolisian, kemudian mengevakuasi Nursamanik ke puskesmas terdekat di Kecamatan Muara Tembesi. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Menurut keterangan dokter, Nursamanik dinyatakan telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Ketika itu saya belum tahu siapa pria yang tertelungkup tersebut. Setelah polisi datang, baru saya mengetahui bahwa korban adalah kakak kandung saya, Nursamanik,” ujar Samsul Bahri.

Keluarga Mempertanyakan Tindakan Setelah Kecelakaan

Samsul Bahri mengaku terpukul atas kejadian yang menimpa kakaknya. Ia juga mempertanyakan tindakan pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, kecelakaan terjadi pada dini hari, Minggu, 27 September 2026. Kendaraan yang diduga terlibat adalah Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi BH 1929 BN.

Keluarga menyebut kendaraan tersebut diduga dikemudikan Aipda Anton, anggota Polsek Mersam.

Samsul mengatakan, pihak keluarga mempertanyakan apakah setelah kecelakaan terjadi telah dilakukan pertolongan pertama terhadap korban serta apakah kejadian tersebut segera dilaporkan kepada kepolisian setempat.

Namun, mengenai detail tindakan pengemudi setelah kecelakaan, termasuk dugaan meninggalkan lokasi kejadian, seluruhnya masih harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Keluarga juga menyampaikan informasi bahwa kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut sempat berada di sebuah lokasi di Desa Pematang Limau Suku, Kecamatan Muara Tembesi. Informasi mengenai keberadaan kendaraan dan pengemudinya tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan perlu dikonfirmasi melalui hasil penyidikan kepolisian.

Kendaraan Diduga Keluar dari Lokasi Persembunyian

Andi, salah seorang keponakan almarhum Nursamanik, mengatakan pihak keluarga memperoleh informasi mengenai kendaraan Toyota Innova Reborn warna hitam tersebut.

Berdasarkan data kendaraan yang disampaikan kepada awak media, mobil tersebut merupakan Toyota Kijang Innova 2.0 GMT/TGN140R-MDMSKD Reborn Mini Bus tahun 2016, kapasitas mesin 1.998 cc, warna hitam metalik.

Data tersebut juga mencantumkan nomor polisi BH 1929 BN. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, masa berlaku pajak kendaraan tersebut berakhir pada 14 Maret 2026, sedangkan masa berlaku STNK tercatat hingga 14 Maret 2029.

Andi menuturkan, kendaraan tersebut diketahui keluar dari lokasi yang disebut sebagai tempat persembunyian sekitar pukul 10.00 WIB pada 27 September 2026.

Informasi tersebut merupakan keterangan pihak keluarga dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu dikonfirmasi serta dibuktikan dalam proses penyidikan.

Propam Turut Melakukan Pengawasan

Perkembangan perkara juga mendapat perhatian dari Propam Polres Batang Hari.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media pada 6 Oktober 2026, Kasi Propam Polres Batang Hari menyampaikan bahwa Aipda Anton telah melaporkan diri kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Batang Hari dan sedang menjalani pemeriksaan. Proses tersebut juga berada dalam pengawasan Sie Propam Polres Batang Hari.

Saat dikonfirmasi awak media, BKO Satlantas Polres Batang Hari yang bertugas di Polsek Muara Tembesi, Brigadir Hendra, juga membenarkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.

Pada 6 Oktober 2026, Hendra menyampaikan dirinya berada di Polres Batang Hari untuk melengkapi berkas perkara di ruang Gakkum Satlantas. Dalam proses tersebut, ia didampingi personel Propam Polres Batang Hari dan Aipda Anton.

Polisi Pastikan Perkara Naik ke Penyidikan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batang Hari, Iptu Rauful Chaniago, sebelumnya membenarkan bahwa perkara kecelakaan tersebut ditangani kepolisian.

Menurut Rauful, berdasarkan penanganan awal, kecelakaan terjadi ketika sebuah mobil menabrak sepeda motor dari arah belakang hingga menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Pihak kepolisian memastikan perkara diproses sesuai prosedur hukum. Setelah proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Perkembangan terbaru disampaikan Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung. Dalam komunikasi dengan awak media pada 6 Oktober 2026, ia menyatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan.

Sehari kemudian, 7 Oktober 2026, AKP Agung kembali menyampaikan bahwa status Aipda Anton telah menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan.

Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap yang lebih serius. Fakta mengenai kronologi kecelakaan, tindakan pengemudi setelah kejadian, serta bentuk pertanggungjawaban hukum akan diuji melalui proses penyidikan.

Keluarga Minta Perkara Diungkap Terang

Keluarga almarhum Nursamanik berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.

Bagi keluarga, persoalan utama bukan hanya bagaimana kecelakaan terjadi, tetapi juga bagaimana korban mendapatkan pertolongan setelah kecelakaan dan apa yang dilakukan pengemudi setelah peristiwa tersebut.

Keluarga berharap seluruh fakta tersebut dapat terungkap melalui penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini ditulis, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Aipda Anton telah disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Batang Hari. Adapun rincian lengkap mengenai sangkaan pasal dan konstruksi perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai hasil penyidikan.(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.