Aiueo.co.id, Batanghari– Sekretaris DPRD Batanghari , Muhammad Ali AB Angkat bicara mengenai status Anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah, yang ditahan Polda Jambi Beberapa Waktu Lalu, terkait dugaan penipuan Dalam proses pembelian TBS kepada pihak plasma perusahaan Delivery Order (D.O) Yang memenuhi Kesepakatan Bersama Rekan Bisnisnya.
Muhammad Ali mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan dari Polda Jambi atas penahanan Ilhamsyah Anggota DPRD Kabupaten Batanghari,
“kita sudah terima surat dari polda jambi atas penahanan anggota DPRD Batanghari Ilhamsyah, tanggal suratnya 7 Maret dan kami terima 10 Maret, yang berisikan Pemberitahuan penahanan atas nama Ilhamsyah anggota DPRD Kabupaten Batanghari ke Ketua DPRD,” kata Sekwan M. Ali AB, Selasa (11/03/2025).
Atas penahanan Ilhamsyah sebagai tersangka di mapolda Jambi, Muhammad Ali menjelaskan tentunya ini akan banyak menimbulkan pertanyaan bagi kawan kawan media, mengenai status Ilhamsyah sebagai DPRD Batanghari, Ali menjelaskan dalam aturan Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014. Menjelaskan bahwa status Ilhamsyah akan dilakukan pemberhentian sementara apabila statusnya sudah Memasuki “Terdakwa” namun saat ini status Ilhamsyah masih sebagai tersangka dan hak haknya masih diberikan.
” timbul pertanyaan bagaimana statusnya, dalam aturan uu MD3 no 17 menjelaskan bila statusnya masuk Terdakwa kita akan melakukan proses pemberhentian sementara, saat ini masih tersangka, semua haknya masih diberikan” jelasnya
Sekwan DPRD Kabupaten Batanghari sendiri saat ini masih menunggu langkah proses hukum selanjutnya.
“Kalau kami dari DPRD sendiri karena ini sifatnya personal, kita menunggu , menunggu langkah-langkah hukum selanjutnya,” tutur Ali.
Diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Ilhamsyah dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) besukan Muhaimin Iskandar yang ditahan di Mapolda Jambi terjerat dalam perkara penipuan Delivery Order (DO) TBS Kelapa Sawit.(***)