AIUEO.CO.ID, BATANG HARI – Keheningan dini hari di sebuah rumah kos di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, mendadak berubah menjadi operasi penindakan yang menegangkan. Saat sebagian besar warga masih terlelap, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari bergerak dalam senyap, mengintai target hingga waktu yang tepat untuk melakukan penyergapan.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup. Setiap pergerakan target dipantau dengan cermat agar operasi berjalan tepat sasaran.
Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, Tim Kuda Hitam yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sekitar pukul 03.00 WIB, operasi mencapai puncaknya. Tanpa memberi kesempatan kepada target untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, petugas langsung mengamankan dua orang yang berada di dalam kamar kos, yakni Gusni alias Buyung (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, dan Fatmawati alias Dea (26), warga Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun pengalaman dan naluri penyidik membuat penggeledahan terus dilanjutkan hingga ke seluruh sudut kamar.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah dompet cokelat yang berisi delapan paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram. Di sekitar tempat tidur juga ditemukan satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik-plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp575.000, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ririn, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kota Jambi. Keduanya juga mengakui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar, sementara Fatmawati alias Dea disebut menjadi perantara komunikasi antara Gusni alias Buyung dengan pemasok.
Kasat Reserse Narkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Tim Kuda Hitam akan terus bergerak tanpa mengenal waktu untuk memburu pelaku maupun jaringan di belakangnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas AKP Saprizal.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di wilayah Batang Hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini kembali menunjukkan konsistensi Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan strategi yang cepat, terukur, dan berbasis informasi masyarakat, aparat terus mempersempit ruang gerak para pelaku demi mewujudkan Batang Hari BERSINAR (Bersih dari Narkoba). (RBI)







