Berita

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif dan Dorong Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan

92
×

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif dan Dorong Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan

Share this article

AIUEO.CO.ID,JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Pendapat Gubernur Jambi Terhadap Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (02/06/2026).

Dalam Berbagai Nya Wagub Sani menyatakan bahwa pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap lima inisiatif Ranperda yang disampaikan oleh DPRD. “Saya menyambut dengan baik serta mengapresiasi setinggi-tingginya niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini. Selain itu, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pemikiran yang positif yang telah dituangkan dalam Ranperda Inisiatif DPRD ini. Semoga Ranperda ini juga memberikan manfaat positif sesuai dengan yang kita harapkan, dan penyelenggaraan pemerintah provinsi kita ini,” ujar Wagub Sani.

Wagub Sani mengharapkan kerja sama dan komunikasi efektif serta berkelanjutan antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jambi, untuk bersama-sama bersinergi menyelesaikan segala proses pembentukan perda ini hingga selesai. “Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi, kami mengapresiasi dan mendukung penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi inisiatif Bapemperda DPRD Provinsi Jambi. Provinsi Jambi memiliki Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemberian secara lestari sumber daya alam hayati dannya,” katanya.

Ia juga berharap dengan adanya Perda Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi dapat memberikan perlindungn dan pemanfaatan yang efektif dalam pengelolaan lahan dan taman hutan raya, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut Wagub Sani menyampaikan bahwa Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah Jambi akan memberikan perlindungan HKI di tingkat provinsi yang dinilai sangat penting untuk menjaga aset budaya, ekspresi tradisional, serta produk lokal agar terlindung dari plagiarisme pihak lain dan bernilai ekonomis bagi masyarakat. “Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan sehingga mendukung daya saing Provinsi Jambi. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya Perda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah Jambi dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreativitas dan inovasi yang dimiliki seluruh masyarakat Jambi dalam pengurusan seluruh aspek kreativitas baik alam, seni dan budaya serta semua potensi daerah untuk menghadapi tantangan baik lokal, nasional, dan global yang akan datang, guna meningkatkan bantuan bagi Provinsi yang kita banggakan ini,” ungkapnya.

Selain itu, Wagub Sani juga sangat mengapresiasi dan mendukung penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. “Harapan kami dengan adanya Perda Pengelolaan Sumber Daya Air ini, dapat menjadi pedoman dalam upaya perencanaan, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, hingga perizinan dan peran serta masyarakat untuk menjamin kelestarian dan pemanfaatan udara secara berkelanjutan,” ucapnya.

Wagub Sani juga memberikan pandangan positif Ranperda pemerintah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dimana pengelolaan perikanan sangat bergantung pada sumber daya ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh nelayan kecil, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, dan pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil. “Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan gelombang tinggi laut. Permasalahan yang dihadapi, pengolah dan pemasar skala mikro, antara lain sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Sani juga mengapresiasi Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan. “Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi,” paparnya.

“Kita semua sangat berharap dengan adanya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan, dapat memberikan dampak signifikan terutama bagi masyarakat Provinsi Jambi, sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, serta terciptanya lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian di daerah,” simpulnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.