Aiueo.co.id Jambi – Polda Jambi menetapkan status tersangka terhadap Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari, terkait kasus penipuan delivery order (DO) sawit. Ilhamsyah kini ditahan di Mapolda Jambi.
Ilhamsyah sebelumnya dijemput paksa oleh polisi, pada Kamis (6/3), setelah dua kali mangkir dari pemanggilan. Politisi PKB itu langsung diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, hingga malam hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Ilhamsyah.
Status tersangka sejak hari ini, kata Manang, Jumat (7/3/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ilhamsyah langsung ditahan oleh penyidik. Ilhamsyah ditahan di Rutan Mapolda Jambi
Dalam foto itu terlihat, Ilham mengenakan baju kemeja dan celana pendek. Dia juga tampak memegang kertas administrasi untuk Penahanan nya.
“Sudah ditahan,” jelas Mantan Direktur Narkoba Polda Riau itu.
Sebelumnya Kombes Manang menjelaskan kasus penipuan bisnis sawit yang menjerat Ilhamsyah ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar untuk kompensasi kerugiannya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2023.
Anggota dewan tersebut dilaporkan oleh seseorang bernama Dita warga Batanghari, Jambi, pada Agustus 2023 lalu. Namun, sejak kasus ini bergulir, ia selalu mangkir dalam panggilan penyidik.
“Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023,” kata Manang, Jumat (7/3/2025).
Dalam perjalanan bisnis, lanjut Manang, anggota dewan tersebut diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu. Akibatnya, korban mengalami kerugian besar.
“Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan ringkasan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar,” jelas Manang.
Karena tak pernah mengindahkan panggilan, kata Manang, penyidik menerbitkan surat perintah membawa anggota DPRD Batanghari berinisial I itu. kemudian diamankan tim Jatanras Polda Jambi pada Kamis (6/3/2025) siang.
“Kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap Saksi, yang saat ini adalah Saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Manang menambahkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I, sempat menjawab surat pemanggilan dari penyidik. Saya membuat pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.
Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai Saksi,” tutupnya. (***)