AIUEO.CO.ID,KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Sidang Paripurna pada Kamis (24/7) di Ruang Swarna Bumi. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengangkat tiga agenda utama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang diajukan Pemerintah Kota Jambi.
Tiga Ranperda tersebut meliputi:
• Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi
• Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
• Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dalam wawancara usai sidang menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut sangat krusial dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Jambi.
Pembentukan BPBD Kota Jambi, Urgensi Penanggulangan dan Mitigasi Bencana
Maulana menekankan pentingnya pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi mengingat tingginya risiko bencana di kota ini, seperti banjir, kebakaran, rumah roboh, hingga angin puting beliung.
“Selama ini penanganan bencana masih menjadi satu bidang di bawah Dinas Damkar dan Penyelamatan (Damkartan). Padahal, Kota Jambi membutuhkan kelembagaan khusus yang menangani penanggulangan sekaligus mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Tanpa BPBD, kita kesulitan mendapat dukungan peralatan dari BNPB,” ujar Maulana.

Dengan status Kota Jambi sebagai pusat urban yang semakin padat, pembentukan BPBD dianggap strategis dan mendesak demi perlindungan masyarakat serta percepatan penanganan kondisi darurat.
Peningkatan Tipe Perangkat Daerah Demi Pelayanan Lebih Baik. Ranperda kedua mengusulkan perubahan struktur dan susunan perangkat daerah. Wali Kota menyoroti pentingnya menaikkan tipe beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kemacetan lalu lintas dan pembangunan infrastruktur yang terus berkembang menuntut kita menaikkan tipe Dishub dan Dinas PU menjadi tipe A. Begitu pula OPD lainnya yang perlu ditingkatkan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Dengan struktur yang lebih proporsional terhadap beban kerja dan kompleksitas wilayah, Pemkot berharap pelayanan akan semakin efektif dan efisien.
RPJMD 2025–2029, Pijakan Lima Tahun Pemerintahan
Adapun Ranperda ketiga yang disampaikan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029. Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun masa jabatan kepala daerah yang baru.
“RPJMD ini disusun melalui proses panjang, mulai dari diskusi publik hingga Musrenbang. Sesuai ketentuan, enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, RPJMD wajib ditetapkan dalam bentuk Perda,” tutur Maulana.
Ia berharap DPRD Kota Jambi dapat membahas secara mendalam ketiga Ranperda ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.
“Insyaallah, semoga DPRD segera membahas, mendalami, dan memutuskan Ranperda ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(Peha)












