BeritaNasional

Satgas Pangan Bareskrim Polri Turun Tangan, Temuan Minyakita 1 L hanya Berisi 700 ML

182
×

Satgas Pangan Bareskrim Polri Turun Tangan, Temuan Minyakita 1 L hanya Berisi 700 ML

Share this article

MEDIAVOCAL.COM. Jakarta – Satgas Pangan Polri menyelidiki kasus temuan minyak goreng bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan bahwa produk MinyaKita dijual tak sesuai takaran itu ditemukan dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. “Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan.

Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” kata Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3). Brigjen Pol Helfi pun mengungkap nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari. Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.