AIUEO.CO.ID,KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi akan memberlakukan jam malam untuk anak di bawah usia 17 tahun sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan aksi geng motor. Kebijakan ini akan mulai berlaku besok setelah diterbitkannya Instruksi Wali Kota.
“Dalam hal ini, kita akan mengambil langkah tegas dan terukur,” ujar Wali Kota Maulana.
Wali Kota Maulana mengatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah melakukan evaluasi bersama aparat penegak hukum dan didapatkan bahwa mayoritas pelaku aksi kekerasan dan balap liar tersebut berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
“Dimana kebijakan ini akan mengatur bahwa anak di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 hingga pukul 04.30 dini hari, kecuali untuk keperluan mendesak,” ungkap Wali Kota Maulana.
Pemkot Jambi juga akan melakukan operasi pengawasan wilayah secara rutin dan sosialisasi melalui masjid, majelis taklim, dan lembaga pendidikan agar orang tua turut terlibat dalam pengawasan anak-anak mereka.

“Kebijakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bagian dari langkah edukatif untuk membangun kesadaran remaja agar lebih disiplin dan menjauhi pergaulan negatif,” pungkas Wali Kota Maulana.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mencegah kenakalan remaja dan aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.
Pemkot Jambi juga berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan bangun kesadaran masyarakat dalam mencegah kenakalan remaja.(Tim)












