Berita

Maulana Pastikan Kebijakan Ramadan Demi Ketertiban dan Toleransi di Kota Jambi

66
×

Maulana Pastikan Kebijakan Ramadan Demi Ketertiban dan Toleransi di Kota Jambi

Share this article

AIUEO.CO.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026, sejumlah pengaturan kegiatan usaha resmi diberlakukan bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M pada 12 Februari 2026 itu merupakan hasil rapat lintas sektor bersama Kementerian Agama, MUI, FKUB, BAZNAS, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta jajaran OPD dan camat se-Kota Jambi.

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penghentian sementara seluruh aktivitas hiburan malam. Tempat seperti bar, diskotek, panti pijat hingga karaoke wajib tutup mulai H-3 Ramadan atau 15 Februari 2026 dan baru diizinkan beroperasi kembali pada H+3 Idulfitri atau 23 Maret 2026.

Sementara itu, usaha kuliner seperti rumah makan, restoran dan kafe tetap diizinkan beroperasi, namun dengan syarat tidak menampilkan aktivitas makan secara terbuka di siang hari. Pelaku usaha diminta menggunakan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang berpuasa.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan menjaga keseimbangan antara usaha dan nilai-nilai keagamaan.

“Untuk yang berjualan kuliner tetap berjalan, tapi tidak terbuka. Kita juga menghentikan seluruh hiburan malam, ini sebagai bentuk menghargai saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Jumat (13/2).

Selain itu, pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan minimarket juga dianjurkan menyesuaikan suasana Ramadan dengan mengimbau karyawan muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang atau kerudung bagi wanita.

Pengaturan juga berlaku pada kegiatan keagamaan. Tadarus di masjid dan musholla diperbolehkan menggunakan pengeras suara hingga pukul 22.00 WIB, selanjutnya tetap dapat dilaksanakan tanpa pengeras suara demi menjaga kenyamanan lingkungan.

Tak hanya pelaku usaha, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.

Maulana berharap, melalui kebijakan ini, suasana Ramadan di Kota Jambi dapat berjalan dengan aman, tertib dan penuh toleransi.

“Ini bagian dari upaya kita menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.