BeritaNasional

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Tembus Rp19,54 Miliar

122
×

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Tembus Rp19,54 Miliar

Share this article

AIUEO.CO.ID,JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara yang menyeret unsur pimpinan DPRD, pengelola anggaran, hingga pihak swasta tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam rilis Kejati Jambi, penyidik ​​menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari pencairan dana tanpa pengajuan pengelola kegiatan, pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, transfer ke rekening pribadi, hingga pertanggungjawaban belanja yang tidak dilengkapi dokumen mampu.

Kasus ini menjadi sorotan karena anggaran yang diduga bermasalah merupakan dana APBD yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Merangin.

Enam Tersngka, Dari Pimpinan DPRD Hingga Pihak Swasta

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rilis Kejati Jambi terdiri atas:

1. F, SE, sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023.
2. HE, ST, MM, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
3. Y, SKM, sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga April 2024.
4. RA, SE, sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode Juli 2023 sampai dengan November 2024.
5. I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama.
6. Z, S.Hi, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 sampai dengan Agustus 2024.

Penyidik ​​​​Kejati Jambi menyatakan telah memperoleh kurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak. Alat bukti yang disebutkan meliputi keterangan Saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti.

Meski demikian, penetapan tersangka bukanlah suatu hukuman. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Modus yang diungkap : Pencairan Tanpa Pengajuan Hingga Pembayaran Fiktif.

Dalam uraian kasus posisi, penyidik ​​menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Pertama, sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka. Pencairan diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.

Kedua, ditemukan dugaan pencairan anggaran atau pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif.

Ketiga, terdapat dugaan transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, penyidik menemukan pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, dokumen pertanggungjawaban tertentu diduga sengaja dibiarkan kosong atau tidak mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.

Menurut uraian dalam rilis tersebut, dokumen kosong itu diduga digunakan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang telah dikeluarkan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana anggaran yang seharusnya mendukung kerja lembaga legislatif diduga dikelola tidak sesuai aturan.

Kerugian Negara Rp 19,54 Miliar, Pertanggung Jawaban Anggaran Jadi Sorotan.

Nilai kerugian negara sebesar Rp19,54 miliar menjadi salah satu poin krusial dalam perkara ini.

Angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Penyidikan perlu mengungkap bagaimana dana dicairkan, siapa yang mengendalikan proses pencairan, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana pertanggungjawaban setiap kegiatan disusun.

Dugaan pembayaran fiktif, transfer ke rekening pribadi, dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap merupakan sejumlah aspek yang perlu diuji melalui pembuktian hukum untuk mengetahui aliran dana serta peran masing-masing tersangka.

Penelusuran terhadap dokumen pencairan, rekening penerima, kontrak atau bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban menjadi penting untuk menjelaskan secara terang konstruksi perkara tersebut.

Lima Tersangka Ditahan, Satu Tersangka Disebut Sedng Dirawat.

Dalam rilisnya, Kejati Jambi menyebut lima tersangka menjalani penahanan, terdiri atas tiga orang yang ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi dan dua orang di Rutan Perempuan Jambi.

Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Sementara itu, tersangka Z, S.Hi, yang disebut menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–Agustus 2024, belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit.

Berdasarkan keterangan dalam rilis, yang bersangkutan disebut sedang menjalani rawat inap sejak 5 Oktober 2026 di fasilitas medis di Bukittinggi dengan diagnosis stroke iskemik dan hemiplegia. Kejati mencantumkan surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026.

Kondisi kesehatan tersebut menjadi alasan ketidakhadiran yang dicantumkan dalam rilis. Perkembangan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.

Jerat Hukum dan Tahapan Penyidikan.

Kejati Jambi menyebut para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, yakni pasal primer Pasal 603 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai subsidair dakwaan, rilis tersebut mencantumkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait dalam KUHP.

Penerapan pasal dan konstruksi pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka akan diuji dalam proses hukum berikutnya.

Masyarakat Menunggu Terangnya Aliran Dana.

Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses investigasi: bagaimana mekanisme pencairan anggaran dapat berlangsung tanpa diketahui PPTK, siapa saja yang menerima aliran dana, kegiatan apa yang diperkirakan fiktif, serta bagaimana pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran berjalan selama periode 2019–2024.

Kejati Jambi kini memegang peran penting untuk mengurai keseluruhan konstruksi perkara, membuktikan peran masing-masing tersangka, dan menelusuri aliran dana yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Bagi masyarakat Merangin, penanganan perkara ini bukan hanya tentang penetapan enam tersangka. Yang ditunggu ialah pembuktian yang transparan, menyebarkan aliran uang secara terang, dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti.(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.