Berita

Aset Negara Di Batanghari, Penjagaan Belum Semaksimal Mungkin

155
×

Aset Negara Di Batanghari, Penjagaan Belum Semaksimal Mungkin

Share this article

Aiueo.co.id,Batang Hari – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (SD) PT Duta Palma Group, pada Jumat (26/8/2022) yang lalu

Yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi

penyitaan aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik)

Dalam penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022,”

 

Pemerintah telah meluncurkan berbagai strategi agresif untuk memperketat pengamanan dan mengoptimalisasi aset lahan kelapa sawit negara.

Keprihatinan mengenai belum maksimalnya penjagaan kebun sawit sebagai aset strategis nasional sebelumnya sempat menjadi sorotan, terutama dalam mengatasi penjarahan, pencurian Tandan Buah Segar (TBS).

Masyarakat yang memanen sawit di lahan milik negara (seperti lahan PTPN, kawasan hutan negara, atau lahan negara lainnya) tanpa izin dapat dikenakan tindak pidana pencurian atau pelanggaran undang-undang perkebunan dan kehutanan.

Berikut adalah pasal-pasal hukum yang umumnya dikenakan:

1. Undang-Undang Perkebunan (Aturan Khusus / Lex Specialis)
Aktivitas memanen kelapa sawit secara tidak sah (menjarah/mencuri) di area perkebunan milik negara biasanya diutamakan menggunakan Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d UU No. 39 Tandan 2014 tentang Perkebunan.

• Bunyi Pasal: Melarang setiap orang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah.
• Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian

Jika tidak menggunakan UU Perkebunan, aparat penegak hukum akan menjerat pelaku menggunakan pasal pencurian dalam KUHP:

• Pencurian Biasa: Dikenakan Pasal 476 KUHP Baru (UU No. 1/2023) atau Pasal 362 KUHP Lama. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).

• Pencurian Ringan (Tipiring): Dikenakan Pasal 478 KUHP Baru atau Pasal 364 KUHP Lama jika nilai sawit yang dicuri di bawah Rp2,5 juta (berdasarkan Perma No. 2/2012). Sanksinya berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda. Namun, jika dilakukan berulang kali oleh sindikat, pasal pencurian biasa/pemberatan tetap bisa diterapkan.

• Pencurian dengan Pemberatan: Dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Baru atau Pasal 363 KUHP Lama apabila pemanenan sawit dilakukan secara bersama-sama (bersekutu/berkelompok) atau pada malam hari. Ancaman hukumannya bisa meningkat hingga 7 sampai 9 tahun penjara.

3. Undang-Undang Kehutanan & Cipta Kerja (Jika Berada di Kawasan Hutan Negara)
Jika masyarakat menduduki, menguasai, atau memanen sawit di dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi milik negara tanpa izin, aturan yang berlaku meliputi:

• Sanksi Administratif (UU Cipta Kerja): Berdasarkan skema Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, bagi kebun sawit rakyat yang terlanjur terbangun di dalam kawasan hutan sebelum UU Cipta Kerja disahkan, penyelesaiannya diutamakan melalui sanksi administratif dan denda, bukan langsung pidana.

Presiden Prabowo Subianto meminta
secara khusus menginstruksikan para Gubernur, Bupati, jajaran TNI, hingga Polri untuk terlibat langsung dalam menjaga kebun sawit di wilayahnya. Komoditas kelapa sawit kini resmi dipandang sebagai aset negara yang bernilai strategis di pasar global.

“Mereka (negara lain) sangat membutuhkan kelapa sawit kita. Ternyata kelapa sawit jadi bahan strategis rupanya. Banyak negara takut tidak dapat kelapa sawit,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas RI, Senin (30/12/2024).

“Bayangkan itu. Jadi jagalah, para bupati, para gubernur, para pejabat tentara, polisi, jagalah kebun kebun kelapa sawit kita. Di mana-mana itu aset negara.

Aspirasi masyarakat agar aset kelapa sawit negara di DMP dijaga dengan baik sejalan dengan kebijakan strategis nasional yang menegaskan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas paling berharga dan penopang utama ekonomi Indonesia.

Masyarakat meminta aset negara dikelola agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.(Tim Media Vocal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.