BeritaNasional

DIDUGA ABAIKAN ADMINISTRASI KETENAGAKERJAAN, PT JN KEMBALI DISOROT: BPJS PEKERJA DAN LEGALITAS DIPERTANYAKAN

249
×

DIDUGA ABAIKAN ADMINISTRASI KETENAGAKERJAAN, PT JN KEMBALI DISOROT: BPJS PEKERJA DAN LEGALITAS DIPERTANYAKAN

Share this article

AIUEO.CO.ID,BATANG HARI — PT JN yang beroperasi di Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan, meski disebut telah beberapa kali dipanggil oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batang Hari untuk melakukan penertiban administrasi dan pemenuhan dokumen perusahaan.

Persoalan yang dipertanyakan antara lain terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, serta kelengkapan legalitas dan perizinan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur mengenai pendaftaran peserta dan kewajiban pemberi kerja.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki mekanisme pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemberi kerja, termasuk kewajiban mendaftarkan pekerja serta menyampaikan data pekerja dan upah secara lengkap dan benar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah seluruh pekerja PT JN telah terlindungi program BPJS sesuai ketentuan, dan apakah seluruh dokumen legalitas serta perizinan perusahaan masih aktif dan memenuhi persyaratan?

Jika benar telah dilakukan pemanggilan berulang oleh instansi terkait, publik juga berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap perusahaan.

Media Vocal mendorong pihak Disnakertrans Batang Hari, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi perizinan terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepatuhan PT JN, termasuk jumlah pekerja yang terdaftar, status kepesertaan BPJS, dan kelengkapan legalitas perusahaan.

PT JN juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa seluruh kewajiban administrasi, BPJS, dan perizinannya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga terdapat keterangan resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan informasi yang perlu diklarifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan final mengenai legalitas PT JN. (Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.