Berita

TERUNGKAP! Dari Ejekan, Tantangan Duel hingga Korban Dikubur: Polisi Bongkar Rangkaian Pembunuhan Kasmiadi alias Begug

68
×

TERUNGKAP! Dari Ejekan, Tantangan Duel hingga Korban Dikubur: Polisi Bongkar Rangkaian Pembunuhan Kasmiadi alias Begug

Share this article

AIUEO.CO.ID,BATANG HARI — Sebuah konflik pribadi yang awalnya dipicu saling ejek berujung fatal. Kasmiadi alias Begug tewas setelah terlibat perkelahian dengan tersangka. Polisi menyebut, tersangka mengakui melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.

Namun perkara ini tidak berhenti pada perkelahian. Setelah korban tidak berdaya, tersangka disebut meninggalkan lokasi, mengambil linggis dari rumah seorang saksi, lalu kembali ke Area Tanah Merah. Di lokasi tersebut, tersangka menggali lubang dan kemudian memasukkan korban ke dalamnya sebelum menutup kembali lokasi tersebut.

Rangkaian ini diungkap Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam press release di Aula Tathya Dharaka Polres Batang Hari. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, polisi menyebut akar perkara adalah konflik pribadi dan ketersinggungan yang berkembang menjadi tantangan duel.

BUKAN SEKADAR PERKELAHIAN

Menurut keterangan polisi, sebelumnya tersangka kerap mengejek korban dengan perkataan yang membuat korban tersinggung. Perselisihan kemudian berkembang hingga keduanya terlibat perkelahian.

Setelah korban terjatuh, tersangka melakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya. Dari titik inilah, menurut keterangan tersangka dalam pemeriksaan, rangkaian peristiwa berlanjut pada upaya menyembunyikan korban.

Tersangka kemudian mendatangi rumah saksi bernama Evan dan mengambil sebuah linggis. Alat tersebut dibawa kembali ke Area Tanah Merah untuk menggali lubang.

POLISI UNGKAP RANGKAIAN KEJADIAN

Korban kemudian dimasukkan ke dalam lubang dan lokasi tersebut ditutup kembali.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dalam BAP, tersangka mengakui perbuatannya pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah sebelumnya memperoleh informasi mengenai penemuan mayat di Area Tanah Merah.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka.

Catatan: seluruh uraian mengenai motif dan pengakuan tersangka dalam pemberitaan ini merujuk pada keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Batang Hari dan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam press release.(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.