Berita

Tax Achievement Award 2025, Pemkot Jambi Apresiasi Wajib Pajak Penopang PAD

190
×

Tax Achievement Award 2025, Pemkot Jambi Apresiasi Wajib Pajak Penopang PAD

Share this article

AIUEO.CO.ID,JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2025. Apresiasi tersebut diserahkan dalam agenda Tax Achievement Award Wajib Pajak Kota Jambi Tahun 2025 yang digelar di Taman Banjuran Budayo, Selasa (10/02/2025).

Kegiatan tahunan ini dihadiri langsung Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, unsur Forkopimda, jajaran Pemkot Jambi, instansi vertikal, mitra BPPRD, serta para pemangku kepentingan strategis. Dalam berbagai hal, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa PAD kini menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat.

“Sulit menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pembangunan jika PAD rendah. Oleh karena itu, optimalisasi pajak daerah menjadi kunci,” ujar Maulana.

Maulana menyampaikan, dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Pemkot Jambi, semuanya berhasil mencapai bahkan melampaui target pada tahun 2025. Pajak tersebut antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak perhotelan, makanan dan minuman, jasa parkir, hiburan, energi listrik, pajak air tanah, reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penerimaan denda pajak.

Meski demikian, Maulana menyoroti masih rendahnya validasi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Dari 189 ribu SPPT PBB yang diterbitkan Pemkot Jambi, tercatat sekitar 250 ribu objek pajak terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ke depan ini menjadi tugas lurah untuk turun langsung ke lapangan melakukan validasi. Per Januari 2026, capaian BPHTB sudah mencapai 11,8 persen, ini sinyal positif,” jelasnya.

Untuk mendongkrak PAD, Pemkot Jambi juga merencanakan relaksasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Masyarakat akan dipermudah mengurus izin di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan perkiraan waktu dua jam tanpa denda.

“Ini bagian dari strategi meningkatkan PAD sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat,” kata Maulana.

Selain itu, Pemkot Jambi menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi dapat menembus Rp1 triliun, seiring dengan dorongan diselenggarakannya event-event ekonomi dan pariwisata.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengungkapkan bahwa target pajak tahun 2025 sebesar Rp165 miliar berhasil direalisasikan hingga 103 persen, dan meningkat menjadi 109 persen jika ditambah penerimaan dari denda pajak.

“Capaian ini tidak lepas dari peran aktif camat dan lurah,” ujarnya.

Ardi juga mencatat, dari 68 kelurahan di Kota Jambi, baru 43 kelurahan yang telah melakukan validasi Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, sementara 25 kelurahan lainnya masih belum.

“Tolong lurah yang belum agar segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan,” tegasnya.

Pemkot Jambi menegaskan, optimalisasi pajak tidak hanya berdampak pada pembangunan fisik, tetapi juga menopang kebijakan strategis lainnya, termasuk pembiayaan sektor kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.