AIUEO.CO.ID,BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari saat ini tengah menghadapi tantangan terkait penandatanganan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 12/04/2025.
Sekretaris PJ Daerah (Sekda) Batang Hari, Mula P. Rambe, menjelaskan bahwa meskipun sudah menerima instruksi dari pemerintah pusat yang melarang mempekerjakan pegawai non-ASN baru.
Meski demikian, masalah penyampaian PPPK yang belum tuntas tetap menjadi perhatian utama.
“Kami masih memiliki 1.035 orang yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK sebelumnya karena tidak memenuhi syarat. Mereka masih bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari hingga saat ini,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Menpan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terkait penyampaian PPPK.
“Komunikasi terus kami lakukan dengan Menpan dan BKN untuk mencari solusi yang tepat. Kami berharap, meskipun ada kebijakan baru yang membatasi penggunaan non-ASN, ada jalan keluar bagi pegawai yang sudah bekerja ini agar bisa diangkat menjadi PPPK,” jelasnya. (*)












