AIUEO.CO.ID, JAMBI – Suasana panas mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Jambi saat membahas sengketa lahan seluas 3,6 hektare di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, tersebut membahas laporan 11 warga yang mengaku kehilangan hak atas tanah yang telah mereka beli sejak puluhan tahun lalu. Persoalan semakin mencuat karena di atas lahan yang disengketakan kini telah berdiri kawasan perumahan.
Rapat turut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum masyarakat.
Namun, jalannya RDP berlangsung tegang setelah pihak pengembang PT NGK tidak hadir memenuhi undangan DPRD. Kursi yang telah disiapkan untuk perwakilan perusahaan terlihat kosong dan memicu kekecewaan dari warga serta peserta rapat.
Salah satu warga terdampak, Noferida, mengungkapkan bahwa dirinya telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2003 dan menyelesaikan pembayaran dalam waktu singkat.
Ia juga menyebut telah mengurus sertifikat sejak 2004, namun hingga kini dokumen kepemilikan tersebut belum diterbitkan.
“Kami sudah beli dan lunas, tapi tidak bisa mendapatkan sertifikat. Sekarang malah berdiri perumahan, kami jadi harus mengontrak,” ujar Noferida.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat warga merasa dirugikan karena tanah yang mereka yakini sebagai hak milik justru telah dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.
Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menilai ketidakhadiran PT NGK dalam RDP menunjukkan belum adanya keseriusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pengembang, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada BPN agar dilakukan pemblokiran sementara terhadap lahan yang masih dalam sengketa.
“Kehadiran warga di DPRD bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk mencari kepastian hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan terkait persoalan tersebut. DPRD berencana mendatangi langsung pihak pengembang serta kembali melayangkan panggilan resmi.
“Ini baru pemanggilan pertama. Jika masih tidak hadir, kami akan ambil langkah tegas agar persoalan ini terbuka secara jelas,” kata Rio.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, menyampaikan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen terkait, termasuk proses pengajuan sertifikat yang disebut telah dilakukan warga sejak 2004.
Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian DPRD Kota Jambi karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat serta legalitas pembangunan perumahan di atas lahan yang masih dipersoalkan.
DPRD Kota Jambi memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka perjuangkan.(*)












