AIUEO,CO.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Tahun 2025” pada Senin, 6 Juni 2025. Bertempat di Aula Bappeda Kota Jambi, kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Jambi, Wakil Wali Kota Jambi, serta sejumlah pejabat lintas sektor, termasuk Forkopimda, camat, lurah, IPPAT, BPN, hingga OPD teknis.
FGD ini merupakan bagian dari upaya strategi Pemerintah Kota Jambi dalam menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, akurat, dan modern. Dalam sambutannya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menyampaikan bahwa pemutakhiran NJOP penting dilakukan untuk menyelaraskan nilai tanah dan bangunan dengan kondisi terkini.
“Pemutakhiran NJOP adalah bagian penting dari upaya kita untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan, akurat, dan tepat sasaran. Kita ingin mendorong kemudahan pelayanan, meminimalisir konflik penilaian, serta memperkuat sumber PAD,” tegas Nella.
Ia menambahkan, realisasi penerimaan PBB-P2 sejak tahun 2019 hingga 2025 rata-rata hanya mencapai 68% dari target, meskipun pertumbuhan SPPT meningkat 4,08% per tahun. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan PBB. Sebagai solusinya, BPPRD telah menerapkan sejumlah inovasi seperti layanan mobil pajak keliling, digitalisasi SPPT, dan pembayaran PBB menggunakan QRIS. Dalam konteks pemutakhiran NJOP, sebanyak 11 kecamatan dan 68 kelurahan akan menjadi wilayah prioritas berdasarkan pendekatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga tengah merancang pelimpahan kewenangan administrasi PBB ke tingkat kelurahan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui FGD ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak sebagai fondasi utama kemandirian fiskal daerah,” tambah Nella.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan reformasi perpajakan berbasis data.
“Kita ingin reformasi perpajakan ini menjadi salah satu pilar kota yang lebih maju, bahagia, dan berdaya saing,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra, menyoroti bahwa nilai NJOP di Kota Jambi saat ini masih belum mencerminkan realita harga pasar, meskipun pembangunan kota berkembang pesat.
“Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Pemutakhiran NJOP ini sangat penting untuk mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, tentu dilakukan dengan akurat dan adil bagi masyarakat,” jelas Diza.
Ia juga mengajak seluruh perangkat kelurahan untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pembaruan data PBB. “Saya yakin, dengan komitmen kita bersama, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak akan tumbuh. Seluruh penerimaan pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” tambahnya.
FGD ini ditutup dengan dialog interaktif dan pemaparan rencana teknis pemutakhiran NJOP yang akan mulai dijalankan pada triwulan ketiga tahun 2025. Pemerintah berharap langkah ini menjadi titik awal transformasi pelayanan pajak daerah yang lebih responsif dan berpihak pada masyarakat.(*)