AIUEO.CO.ID.BATANG HARI. Pemerintah Pusat menggelontorkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Jambi, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan persentase tertentu.
Tujuan utama dari BDH adalah untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan pemerataan
Dana ini disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Adapun rincian alokasi DBH tahun 2025 untuk setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, berdasarkan data resmi dari Kementerian Keuangan :
1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat : Rp 79,30 M
2. Kabupaten Batanghari : Rp 101,74 M
3. Kabupaten Bungo : Rp 54,44 M
4. Kabupaten Kerinci : Rp 24,03 M
5. Kabupaten Merangin : Rp 40,33 M
6. Kabupaten Muaro Jambi : Rp 100,20 M
7. Kabupaten Sarolangun : Rp 79,30 M
8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur : Rp 92,23 M
9. Kabupaten Tebo: Rp 56,55 M
10. Kota Jambi: Rp 17,85 M
11. Kota Sungai Penuh : Rp 20,35 M
DBH bertujuan untuk mendukung kebutuhan daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk mengurangi ketimpangan antara daerah penghasil dan daerah non penghasil.
Dengan adanya DBH, pemerintah daerah memiliki sumber dana yang lebih stabil dan cukup untuk menjalankan berbagai program pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Tim)












