AIUEO.CO.ID, JAMBI – Persoalan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi terus menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, DPRD melakukan langkah lanjutan dengan mendatangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas polemik tumpang tindih aset yang berdampak terhadap masyarakat.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, S.H bersama anggota Pansus didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, perwakilan Pertamina Jambi dan KPKNL melakukan audiensi di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pertemuan tersebut diterima langsung Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Dr Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum dan perwakilan PT Pertamina (Persero) Teddy Kurniawan Gusti.
Pembahasan utama dalam pertemuan itu berkaitan dengan status lahan masyarakat yang masuk dalam Zona Merah Pertamina. Sebelumnya, persoalan ini membuat ribuan warga terdampak karena terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kondisi tersebut menyebabkan status kepemilikan sejumlah tanah warga menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya proses administrasi pertanahan.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, kedatangan Pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat terdampak dan pihak terkait di Kota Jambi.
“Kami memastikan kepada DJKN serta Pertamina bahwa tidak ada eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai kekayaan negara. Itu ditegaskan tidak ada oleh Ibu Purnama selaku Direktur Kekayaan Negara dan Bapak Teddy selaku perwakilan Pertamina Holding dalam diskusi,” ujar Kemas.
Menurutnya, DPRD Kota Jambi terus mendorong agar persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian melalui proses validasi dan verifikasi bersama.
“Kami mendorong percepatan pembentukan tim validasi dan verifikasi guna memastikan hak masyarakat yang terdampak polemik zona merah,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, DJKN dan pihak terkait juga menyepakati pembentukan tim teknis yang akan melibatkan Pertamina, Forkopimda setempat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Dr Purnama Tioria Sianturi menjelaskan, apabila dalam hasil verifikasi ditemukan bidang tanah yang masuk peta merah namun tidak termasuk dalam data spasial eks Pertamina, maka akan dikeluarkan dari blokir Zona Merah.
“Selanjutnya juga disepakati DJKN akan segera membentuk tim teknis yang akan melibatkan berbagai pihak seperti Pertamina termasuk di dalamnya Forkopimda setempat dan BPN. Itulah nantinya yang akan bekerja,” kata Purnama.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin menyebut pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting untuk penyelesaian persoalan.
Ia mengatakan, salah satu kesepakatan yakni melakukan verifikasi terhadap aset yang masuk dalam klaim Barang Milik Negara.
“Dari pertemuan ini sudah mengerucut beberapa rekomendasi. Nanti setelah ada verifikasi, jika ada kelebihan yang dimiliki DJKN (Barang Milik Negara) siap untuk dilepaskan. Nanti sepakat untuk membentuk tim teknis yang dibentuk DJKN sendiri,” ujar Muhilli.
DPRD Kota Jambi berharap pembentukan tim teknis tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan polemik Zona Merah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.(*)












