AIUEO.CO.ID,BATANG HARI – Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Jambi dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di Batang Hari belum dimulai, Rabu (10/12/2025).
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Meski informasi mengenai rencana kenaikan upah sudah beredar, proses internal di daerah masih menunggu arahan formal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Batang Hari, M Ridwan Noor, menuturkan pihaknya belum menggelar pembahasan apa pun terkait penyesuaian UMK Batang Hari.
“Memang sudah ada informasi soal kenaikan UMP atau UMK, tetapi pembahasannya belum kami mulai karena belum ada instruksi resmi,” katanya.
Dia juga menjelaskan mekanisme pembahasan upah mengikuti alur komando pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, Disnakerperin akan bergerak setelah menerima petunjuk yang menjadi dasar penyusunan agenda pembahasan.
Setelah ada petunjuk, forum akan langsung kami jadwalkan, dan kemungkinan pengumunan mengenai ump dan umk sebelum tanggal 31 Desember 2025.Tutupnya.
Saat Ini jumlah UMK Batanghari 2025 sebesar Rp3.234.535. (*)












