BeritaNasional

Kebun Sawit Sitaan, Adalah Milik Negara, masyarakat meminta pengawasan ketat

178
×

Kebun Sawit Sitaan, Adalah Milik Negara, masyarakat meminta pengawasan ketat

Share this article

AIUEO.CO.ID,BATANG HARI – Lahan sawit yang disita atau dikuasai oleh negara dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN), khususnya dalam bentuk Aset Negara

Masyarakat dilarang memanen di lahan sawit sitaan negara karena area tersebut berada dalam penguasaan hukum atau status quo oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan dialihkan pengelolaannya kepada badan resmi negara seperti PT Agrinas Palma Nusantara.

Alasan Larangan Panen

• Status Hukum (Quo): Lahan yang disita atau ditertibkan pemerintah berada dalam pengawasan hukum ketat.

• Pencegahan Ilegal: Segala bentuk aktivitas panen tanpa izin resmi dianggap sebagai tindakan melanggar hukum atau pencurian aset negara.

• Transisi Pengelolaan: Pengelolaan kebun dialihkan kepada perusahaan atau instansi penugasan resmi negara.

Indikasi Pelanggaran: Terdapat temuan di beberapa daerah di mana panen liar di lahan sitaan justru dilakukan secara terorganisir oleh pihak tak bertanggung jawab.

Aktivitas panen liar di kebun sawit yang berstatus sitaan negara atau Kejaksaan Agung (Kejagung) marak terjadi di beberapa daerah dan menjadi sorotan publik serta aparat penegak hukum.

Fakta dan Masalah Panen di Lahan Sitaan Negara

• Dugaan Panen Ilegal Warga dan aliansi petani melaporkan adanya aktivitas panen secara sembunyi-sembunyi maupun terorganisir di sejumlah lahan sitaan, yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi

Namun saat ini penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (SD) PT Duta Palma Group, pada Jumat (26/8/2022) yang lalu

Penjagaan di lokasi belum semaksimal mungkin

Warga yang tidak ingin di sebut namanya,” mengatakan,” lahan tersebut memng sudah lama di sita oleh kejagung berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik).”katanya

Lanjutnya,
Aset Surya Darmadi di Jambi berupa kebun sawit Deli Muda Perkasa [PT. DMP], di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, seluas 1.002 hektar, disita Kejaksaan Agung, pada 24 Agustus 2022.

Kebun PT. DMP yang disita, berafiliasi dengan PT. Duta Palma di Indragiri Hulu, Riau, milik Surya Darmadi.
Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi pemilik PT. Duta Palma terus berlanjut. Selama proses hukum berjalan, semua aset disita.

Jambi tengah mengembangkan sistem terpadu untuk penilaian perusahaan sawit. Perusahaan akan dikenakan sanksi cabut izin, jika tidak membenahi hasil penilaian yang diberikan.

Jalan berlubang itu mengarah ke kebun sawit PT. Deli Muda Perkasa [PT. DMP], yang beralamat di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Penjaga toko kelontong di pinggir Jalan Lintas Sumatera Batanghari-Tebo, tempat saya bertanya, menunjukkan arah yang harus dilalui.

“Kalau ke sana harus melewati Sungai Batang Tembesi,” ujarnya, awal Desember 2022.

Saya mengikuti saran tersebut. Setelah 45 menit mobil melaju, terlihat portal di tengah kebun sawit. Warga sekitar yang saya tanya, hanya tahu pabrik pengolahan sawit itu milik PT. DMP.

Menurut warga, pabrik hanya beroperasi seminggu sekali dan sudah tiga bulan terakhir tidak ada kegiatan. Desa Tebing Tinggi, disebut sebagai lokasi kebun PT. DMP yang disita, yang berafiliasi dengan PT. Duta Palma di Indragiri Hulu, Riau, milik Surya Darmadi. Satu-satunya akses menuju desa ini adalah dengan ponton penyebrangan.

Jajang, warga Desa Tebing Tinggi yang juga mantan sopir truk angkut sawit PT. DMP mengatakan, perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi.

“Di Mersam, lokasi kebun dan pabriknya. Saya dengar dari kawan-kawan, perusahaan itu bangkrut karena tidak ada lagi yang mau menjual tandan buah segar,” katanya.

Jajang tidak kaget ketika saya jelaskan di beberapa dokumen PT. DMP disebut berada di Desa Tebing Tinggi.

“Dulu banyak lahan warga desa ini merupakan plasma PT. DMP, sebagai mitra. Warga juga ada yang bekerja sebagai buruh di perusahaan ini,” ujarnya.(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.