Berita

500 Warga Bungku Terima Sertifikat Tanah, Pemkab Batang Hari Perkuat Kepastian Hukum Lahan Reforma Agraria

136
×

500 Warga Bungku Terima Sertifikat Tanah, Pemkab Batang Hari Perkuat Kepastian Hukum Lahan Reforma Agraria

Share this article

AIUEO.CO.ID BATANG HARI – Sebanyak 500 warga Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari, kini resmi memiliki kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola. Sertifikat hak atas tanah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, melalui Program Redistribusi Tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.

Program reforma agraria itu mencakup total luas lahan mencapai 837,9 hektare. Kehadiran sertifikat menjadi langkah penting untuk memberikan legalitas kepemilikan sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

Bupati Muhammad Fadhil Arief mengatakan, redistribusi tanah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah lama mengelola lahan namun belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat memiliki hak yang sah atas tanah yang telah mereka kelola,” ujarnya.

Menurut Fadhil, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat sehingga mampu mendorong kesejahteraan keluarga.

Ia mengingatkan para penerima agar menjaga dan memanfaatkan lahan secara produktif, bukan menjadikannya sebagai objek jual beli dalam waktu singkat.

“Tanah ini harus dijaga, dimanfaatkan dengan baik, dan jangan mudah diperjualbelikan. Jadikan sebagai aset yang mampu mendukung masa depan keluarga,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat yang berlangsung pada 30 Juni 2026 itu turut dihadiri Ketua DPRD Batang Hari, Sekretaris Daerah, Kepala BPN Kabupaten Batang Hari, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD.

Program tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Kabupaten Batang Hari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menekan potensi sengketa lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.