AIUEO.CO.ID,BATANG HARI – Langkah konkret penyelesaian masalah pertanahan kembali diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari. Senin, 13 April 2026, Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) strategi yang fokus pada pembahasan penyelesaian status lahan masyarakat Desa Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di wilayah Dusun Sialang Pungguk.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sukron, S.Pd., didampingi sejumlah anggota DPRD Batang Hari lainnya.
Forum ini menjadi ruang temu lintas sektor yang sangat krusial, mengingat persoalan lahan di wilayah tersebut menyangkut hak adat, keberlangsungan hidup masyarakat, serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Hadir undangan rapat tersebut adalah jajaran pimpinan instansi teknis dan terkait, meliputi: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Batang Hari, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang Hari, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batang Hari Unit XI dan XII.
Turut hadir pula dalam pembahasan mendalam ini Kepala Desa Singoan (Kecamatan Muaro Bulian), Ketua Koperasi Sinar Tani Muara Bulian, jajaran pimpinan PT. IKU, dan yang paling utama adalah perwakilan masyarakat Desa Sialang Pungguk yang menjadi pihak terdampak langsung atas status lahan yang dipermasalahkan.
Dalam arahannya, Ketua Komisi II, Sukron, S.Pd., menegaskan bahwa RDP ini digelar bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya serius dan terukur untuk menemukan titik terang penyelesaian yang adil, sah secara hukum, dan berkelanjutan. Persoalan lahan di Dusun Sialang Pungguk dinilai cukup kompleks karena mencakup aspek hak ulayat masyarakat adat, tata ruang wilayah, kawasan hutan, hingga aktivitas usaha dan koperasi yang beroperasi di dalamnya.
Kami memanggil semua pihak yang berkepentingan dan memiliki otoritas teknis di sini dengan satu tujuan: mencari solusi terbaik. Hak-hak masyarakat Suku Anak Dalam harus kita lindungi dan pastikan keberadaannya terjamin, namun kita juga harus menyeimbangkan dengan aturan hukum, tata kelola kawasan, serta kepentingan pembangunan yang ada. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, dan persoalan ini harus segera ada kejelasannya agar tidak menjadi konflik berkepanjangan,” tegas Sukron membuka jalannya diskusi.
Selama rapat berlangsung, diskusi berjalan hidup dan saling melengkapi. Masing-masing instansi menyampaikan pandangan, data teknis, regulasi yang berlaku, serta langkah-langkah yang sudah maupun yang akan dijalankan. Pihak ATR/BPN menyoroti aspek legalitas dan pendaftaran tanah, sementara Dinas Perkebunan dan KPHP memberikan gambaran terkait pemanfaatan lahan dan status kawasan hutan. Sementara itu, pihak PT. IKU dan Koperasi Sinar Tani juga memaparkan posisi serta aktivitas yang berjalan di lokasi.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat Desa Sialang Pungguk secara lantang menyampaikan harapan dan kekhawatiran mereka. Masyarakat meminta kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka tinggali dan garap secara turun-temurun, agar keberadaan mereka diakui dan dilindungi negara, serta tidak tergeser oleh kepentingan orang lain.
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan awal terkait langkah-langkah koordinasi lanjutan, verifikasi data lapangan, dan sinkronisasi batas wilayah yang akan dilakukan bersama-sama. Komisi II DPRD memastikan akan terus mengikuti perkembangan ini hingga ada keputusan mutlak yang menguntungkan kepentingan masyarakat luas.
RDP ini menjadi bukti nyata peran legislatif sebagai penyeimbang dan pengawas, sekaligus menjembatani berbagai kepentingan agar persoalan klasik pertanahan di Batang Hari dapat diselesaikan melalui kepala dingin, berlandaskan hukum, dan tetap menghormati kearifan masyarakat lokal adat.












