Berita

Praperadilan Ditolak, Gelar Akademik  Anggota DPRD Muaro Jambi Sah

73
×

Praperadilan Ditolak, Gelar Akademik  Anggota DPRD Muaro Jambi Sah

Share this article

AIUEO.CO.ID,  JAMBI  – Permohonan praperadilan terkait dugaan penggunaan gelar akademik oleh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Putusan tersebut menguatkan langkah kepolisian dalam menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Hakim Muhammad Deny Firdaus menyatakan bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jambi telah sesuai dengan prosedur hukum.

“Penghentian penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak pemohon,” ujarnya.

Dengan ditolaknya petitum utama, hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.

Putusan tersebut juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Majelis hakim menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya tindak pidana.

“Dari hasil penyelidikan, baik pemeriksaan saksi maupun dokumen, tidak ditemukan adanya tindak pidana,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Bustomi merupakan mahasiswa Institut Agama Islam Al-Aqidah Jakarta sejak tahun 2007 dan menyelesaikan pendidikan pada tahun 2011. Ia kemudian memperoleh ijazah yang dinyatakan sah oleh pihak kampus.

Perbedaan waktu antara kelulusan dan wisuda dijelaskan sebagai dampak perubahan nama institusi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Jakarta. Proses administrasi tersebut menyebabkan wisuda baru dilaksanakan pada tahun 2013.

Terkait tidak tercantumnya nama Bustomi dalam PDDIKTI, dijelaskan bahwa pada saat itu institusi berada di bawah naungan Kementerian Agama, sehingga verifikasi dilakukan melalui perguruan tinggi masing-masing.

Menanggapi putusan tersebut, Bustomi menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan pengadilan.

“Tuduhan tersebut tidak mendasar, karena saya menjalani proses pendidikan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Ia menegaskan kembali bahwa gelar Sarjana Pendidikan Islam yang dimilikinya sah dan tidak bermasalah.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.