Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Edi Sabara SE, MM, mengatakan bahwa sejauh ini ada beberapa penyewa ruko di komplek Bulian Bisnis Center (BBC) yang belum melakukan pembayaran.

“Sampai dengan saat ini sewa ruko di Komplek BBC yang menunggak satu, dua sampai tiga bulan itu ada, dan telah kita layangkan surat peringatan,”katanya.

Pihaknya juga telah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari.

Sampai dengan saat ini ada dua ruko di komplek BBC yang di tangani oleh Satpol-PP telah masuk ke tahap panggilan ke tiga oleh pihaknya.

Selain itu, dari catatan di Disdagkop UKM sampai dengan saat ini ada enam (6) ruko yang masih dalam proses, empat diantaranya masih berproses di Disdagkop UKM, dan Dua ruko lagi sedang di tangani oleh pihak Satpol-PP.

Pada kesempatan itu, Kabid Perdagangan berharap kepada para penyewa Ruko pemda untuk segera melaksanakan kewajiban nya membayar sewa ruko tersebut. (*)