Berita

Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Mersam Akhirnya Dibekuk Tim Kuda Hitam : Kasat Narkoba Harus Lebih Gencar Lagi Untuk Pembrantasan Narkoba

75
×

Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Mersam Akhirnya Dibekuk Tim Kuda Hitam : Kasat Narkoba Harus Lebih Gencar Lagi Untuk Pembrantasan Narkoba

Share this article

AIUEO.CO.ID,BATANG HARI – Upaya seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu berakhir sia-sia. Setelah sempat melakukan perlawanan, mencoba kabur, bahkan membuang barang bukti, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam Operasi Antik 2026.

Pelaku diketahui bernama Nano Romanzah alias Ano (31), seorang sopir asal Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Ia ditangkap di RT 003 RW 002, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Sabtu (11/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung melakukan penyelidikan karena pelaku juga telah masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Antik 2026.

Sekitar pukul 16.10 WIB, petugas mendapati pelaku berada di atas sepeda motor Honda Scoopy merah. Saat hendak diamankan, Nano berusaha melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna. Aksi itu tidak berhasil. Dengan sigap, personel Tim Kuda Hitam mengejar dan mengamankan pelaku beserta kotak rokok yang dibuang.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat kemudian mengungkap isi kotak rokok tersebut. Di dalamnya ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dengan berat bruto 4,51 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip bening kosong, selembar potongan tisu putih, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Dari hasil pemeriksaan awal, Nano mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan yang dikenal dengan nama Odok, yang disebut berada di Desa Kembang Seri. Pengakuan itu kini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.