Berita

Maulana Hadirkan Ruang Kritik dan Masukan, Transformasi Sampah Kota Jambi Dievaluasi

7
×

Maulana Hadirkan Ruang Kritik dan Masukan, Transformasi Sampah Kota Jambi Dievaluasi

Share this article

AIUEO.CO.ID, JAMBI  –Pemerintah Kota Jambi membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait transformasi tata kelola sampah. Forum yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu (13/6/2026), menjadi ajang penyampaian kritik, masukan, dan dukungan terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang tengah dijalankan Pemkot.

Dialog publik tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, unsur Forkopimda, akademisi, tokoh agama dan masyarakat, insan pers, LSM, mahasiswa, pegiat lingkungan, hingga forum ketua RT se-Kota Jambi.

Pemkot juga menghadirkan para pakar lingkungan sebagai narasumber, di antaranya Rektor Universitas Jambi Prof. Helmi, Rektor UIN STS Jambi Prof. Kasful Anwar, dan Pakar Lingkungan Universitas Jambi Prof. Rosyani.

Maulana menjelaskan, transformasi tata kelola sampah dilakukan melalui penerapan Operator Pengangkut Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang menjadi bagian dari program Kampung Bahagia. Menurutnya, konsep ini mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kota Jambi 2025–2045 yang menitikberatkan pada lingkungan yang sehat, bersih, indah, dan berkelanjutan.

“Kita harus mengambil langkah untuk kemajuan kota yang kita cintai ini. Yang targetnya adalah agar sampah akan menjadi berkah melalui sampah bernilai ekonomi.”

Ia menegaskan, kebersihan dan keamanan menjadi syarat utama bagi Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa. Karena itu, pengelolaan sampah masuk dalam visi-misi RPJMD Kota Jambi 2025–2030.

Dalam pemaparannya, Maulana mengungkapkan bahwa pertumbuhan penduduk yang tinggi membuat volume sampah meningkat signifikan. Pada tahun 2000, volume sampah tercatat sekitar 200,6 ton per hari, sedangkan pada tahun 2025 mencapai 447,78 ton per hari. Sementara itu, jumlah TPS di Kota Jambi saat ini mencapai 342 titik, terdiri dari 252 TPS resmi dan 90 TPS liar.
Kondisi tersebut dinilai tidak lagi sebanding dengan kebutuhan kota, sehingga diperlukan perubahan sistem pengelolaan sampah.

Salah satu isu yang paling banyak dibahas dalam forum adalah penutupan dan pembongkaran TPS di sejumlah kawasan. Maulana menyatakan, langkah itu dilakukan atas permintaan masyarakat setelah OPBM di wilayah terkait dinilai siap beroperasi.
Wali Kota Jambi, Maulana

“Saya tidak ada niat merusak, saya hanya melindungi hak asasi masyarakat. Bagi saya yang terpenting lima tahun saya memimpin, saya bermanfaat.”

Ia juga menanggapi kritik mengenai retribusi sampah yang selama ini dititipkan melalui rekening PDAM sebesar Rp5.000. Menurutnya, mekanisme tersebut belum sepenuhnya adil karena tidak semua warga memiliki sambungan PDAM.

Terkait kekhawatiran hilangnya mata pencaharian pemulung akibat berkurangnya TPS, Maulana menyebut Pemkot akan mendorong pemulung warga Kota Jambi menjadi mitra OPBM di lingkungan RT masing-masing.

Wakil Wali Kota Diza mengatakan transformasi tata kelola persampahan juga sejalan dengan kebijakan nasional melalui Gerakan Indonesia ASRI yang mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan sampah.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha

“Masalah sampah ini telah dicanangkan langsung oleh Bapak Presiden pada Rakornas akhir tahun lalu. Ada dorongan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah sampah.”

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried mengapresiasi forum terbuka tersebut. Menurutnya, dialog publik menjadi wadah penting untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat kebersamaan dalam membangun Kota Jambi.

“Inilah wadah untuk kita mendengar aspirasi secara langsung dan menguatkan bahwa kita ini masyarakat Kota Jambi kompak untuk bersama-sama membangun daerah.”ujarnya 

Sebagai tindak lanjut hasil dialog, Pemerintah Kota Jambi memutuskan sementara waktu menghentikan penutupan dan pembongkaran TPS. Kebijakan itu dilakukan sambil menunggu kajian dan penyempurnaan mekanisme pengelolaan sampah ke depan.

Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkot membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang sedang berjalan, sekaligus memastikan transformasi tata kelola sampah dilakukan dengan melibatkan aspirasi masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.