BeritaRegional

Pemerintah Kota Jambi Mengambil Langkah Tegas dalam Mengatur Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar

451
×

Pemerintah Kota Jambi Mengambil Langkah Tegas dalam Mengatur Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar

Share this article

AIUEO.CO.ID,KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, khususnya bagi kendaraan roda enam atau lebih.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot Jambi secara resmi mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) pengisian solar bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Kota Jambi.

Kebijakan ini lahir sebagai tanggapan atas berbagai keluhan dari para sopir angkutan dan bus yang mengaku kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Selain itu, penerapan juknis juga diharapkan dapat mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU yang selama ini menyebabkan kemacetan dan keresahan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut bahkan telah berdampak pada menurunnya kelancaran aktivitas ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Jambi.

Langkah ini merupakan hasil audiensi antara Pemerintah Kota Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).

Dalam kesempatan itu hadir Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, jajaran OPD terkait, serta perwakilan sopir bus dan angkutan material.

Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, dalam arahannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan distribusi solar bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran. Menurutnya, tanpa penataan yang jelas, penyaluran bahan bakar bersubsidi rawan disalahgunakan dan justru menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak.

“Kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah terhadap kemacetan yang timbul di ruas-ruas jalan. Kondisi ini berdampak terhadap kelancaran aktivitas ekonomi, terutama sektor UMKM. Karena itu, kebijakan ini penting untuk menata ulang mekanisme pengisian solar bersubsidi,” jelas Maulana.

Wali Kota menyebutkan bahwa melalui petunjuk teknis yang diterbitkan, pemerintah daerah menetapkan sejumlah langkah konkret agar penyaluran solar subsidi lebih terarah dan terukur.

Langkah tersebut meliputi pendataan ulang seluruh kendaraan penerima subsidi untuk memastikan keakuratan data, penggunaan stiker resmi dan verifikasi kendaraan yang berhak mengisi di SPBU, penerapan sistem barcode serta kewajiban menunjukkan STNK asli setiap kali pengisian dilakukan.

Selain itu, juga ditetapkan batasan nominal pengisian per kendaraan, yakni maksimal Rp200 ribu per hari untuk mobil roda empat dan Rp350 ribu per hari untuk kendaraan roda enam. Namun, bagi bus pariwisata berukuran medium atau middle, kebijakan pembatasan tidak berlaku karena bersifat non-komersial dan mendukung sektor wisata daerah.

Maulana menambahkan bahwa seluruh proses pendataan akan dilakukan secara bertahap dan berbasis data valid untuk menghindari penyalahgunaan.

Ia memastikan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Pertamina, serta pihak SPBU guna menjamin kelancaran pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang. Kami tidak ingin ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi. Dengan begitu, kemacetan di SPBU bisa diurai dan distribusi berjalan lancar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maulana menyampaikan bahwa juknis ini mulai diberlakukan secara resmi pada Selasa (21/10/2025) dan pelaksanaannya akan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan.

Tim pengawas ini akan memastikan bahwa setiap kendaraan yang melakukan pengisian telah memenuhi kriteria dan tercatat dalam sistem pendataan.

Ia menegaskan, pengawasan ini bukan semata-mata untuk membatasi, melainkan untuk melindungi hak masyarakat agar subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

“Besok juknis ini mulai berlaku. Kami ingin pengawasan dilakukan bersama-sama, agar kebijakan ini benar-benar bermanfaat dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dalam kesempatan yang sama mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis selama penerapan kebijakan berlangsung.

Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian siap membantu proses pengawasan dan memastikan keamanan di setiap SPBU. “Kalau ada kejanggalan atau kendala di lapangan, segera laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani akan diarahkan ke SPBU lain. Kami minta semua pihak tetap tertib,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa dengan diberlakukannya petunjuk teknis ini, diharapkan distribusi solar bersubsidi di Kota Jambi akan menjadi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta mendukung kelancaran aktivitas perekonomian masyarakat.

Wali Kota Maulana berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, terutama para pelaku transportasi dan UMKM yang sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar.

“Kita ingin BBM subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak, tidak ada lagi penyimpangan. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat luas, agar ekonomi tetap bergerak dan transportasi berjalan lancar,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.