BeritaNasional

Kejari Batang Hari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Lopak Aur, Kerugian Negara Capai Rp542 Juta

172
×

Kejari Batang Hari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Lopak Aur, Kerugian Negara Capai Rp542 Juta

Share this article

AIUEO.CO.ID,BATANG HARI – Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Batang Hari melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan A, selaku Kepala Desa Lopak Aur periode 2023–2029, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., menerangkan bahwa Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada tiga kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024, yakni pembangunan kios jualan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengadaan bibit ternak, serta pengadaan bibit tanaman pangan.

Berdasarkan data penyidikan, kegiatan pembangunan kios jualan UMKM memiliki anggaran sebesar Rp515.784.000, pengadaan bibit ternak sebesar Rp170.024.800, dan pengadaan bibit tanaman pangan sebesar Rp25.000.000.

Dalam pelaksanaannya, ketiga kegiatan tersebut diduga tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pembangunan kios jualan UMKM diketahui belum selesai, sejumlah ternak sapi hasil pengadaan dilaporkan mengalami kematian, sementara beberapa petani diduga tidak menerima bibit tanaman pangan sebagaimana mestinya.

Selain itu, tersangka A diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan menggunakan dana yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Dokumen tersebut diduga baru dibuat dan tidak menggambarkan kondisi riil pelaksanaan maupun realisasi penggunaan anggaran yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pada Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, ditemukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp542.449.376.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, terhadap tersangka A dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 3 November 2026 sampai dengan 22 November 2026.

Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dana yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Negeri Batang Hari berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.